Ledakan di Asrama Polisi Sukoharjo Bukan Aksi Terorisme

Hukum & Kriminal

Jateng,CakraNEWS.ID- Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) memastikan peristiwa ledakan di Asrama Polisi Grogol Indah Solo Baru, Sukoharjo, Jawa Tengah (Jateng) bukan aksi terorisme.

“Dipastikan bukan bom dan tidak terkait terorisme,” kata Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi dalam keterangannya, Senin (26/9/2022).

Luthfi mengatakan, pihaknya hingga saat ini telah memeriksa 7 saksi terkait ledakan paket berisi bahan petasan tersebut. Adapun saksi-saksi yang diperiksa  di antaranya pengirim paket, penerima paket, dan anggota sat intelkam Polresta Surakarta.

“Dari pengirim yaitu sebuah CV di Indramayu membenarkan melakukan pengiriman paket tersebut, dari pihak penerima membenarkan pernah memesan paket sebanyak dua kali, sedangkan dari anggota satintelkam Polresta Surakarta membenarkan telah melakukan operasi pengamanan barang bukti,” rincinya.

Luthfi menambahkan, paket bahan petasan yang mengakibatkan Bripka Dirgantara terluka itu sudah diurai oleh tim Jibom. Barang bukti sumbu petasan itu telah diwadahkan dalam enam kantong plastik klip.

“Paket yang diamankan anggota kemudian diurai tim Jibom. Kemudian kita dapati ada uceng, sumbu petasan. Ini adalah BB petasan yang kita sisihkan ada enam kantong. Dua kantong sisihkan untuk barang bukti, yang empat kita disposal tadi malam,” jelas Luthfi.

Luthfi mengimbau masyarakat tidak perlu resah karena peristiwa ini. Lufhti mengatakan, saat ini situasi di TKP sudah normal dan aktivitas kembali berjalan seperti biasa.

“Saya harapkan tidak usah resah, memang benar ledakan itu bukan bom dan teror. Situasi TKP saat ini sudah normal kembali, proses identifikasi inafis maupun labfor sudah selesai dan tidak ada kejadian yang menonjol di wilayah Sukoharjo termasuk masyarakat sekitar sudah melaksanakan aktivitas seperti biasa,” katanya.

Sementara itu, Lufhti menyebut Bripka Dirgantara masih ditangani tim medis RS dr Moewardi. Berdasarkan pemeriksaan dokter, Bripka Dirgantara mengalami luka bakar di 37 persen tubuhnya.

“Jadi saya tegaskan bahwa terkait dengan anggota yang mau memusnahkan kemudian menjadi korban akan secara jelasnya setelah sembuh apakah itu ada unsur lalainya apakah anggota salah prosedur dan sebagainya setelah anggota dilakukan pemeriksaan, karena yang bersangkutan masih sakit,” ujar Luthfi. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *