Lima SK Ditandatangani Mukti Terancam Dibatalkan

News Pemerintahan

Bula, CakraNEWS.ID– Dalam rangka penertiban administrasi dan pemerintahan di lingkup pemerintah kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), Sekretaris Daerah (Sekda) SBT Syarif Makmur telah menyurati tiga camat yang sudah melakukan serah terima penjabat kepala desa pada lima desa.

Ketiga camat itu masing-masing camat Bula Barat Ridwan Rumonin, camat Bula Hadi Rumbalifar dan camat Teluk Waru Juliniar Firdaus Manyulu yang sebelumnya telah melakukan serah terima SK kepada penjabat desa Adm Silohan, desa Adm Waimatakabu, desa Bula Air, desa Salas dan desa Kampung Baru.

Kepada awak media di ruang kerjanya (20/10/2020) Syarif menjelaskan isi surat yang telah dilayangkan ke ketiga camat itu. Syarif juga meminta untuk menyampaikan kepada penjabat di lima desa itu agar tidak melakukan aktivitas pemerintahan, sambil menunggu keputusan dari Pjs Bupati SBT.

“Pada hari ini saya telah menyurati ketiga camat itu, jadi camat Bula Barat, camat Bula dan camat Teluk Waru. Yang di dalam surat saya itu menegaskan agar saudara camat menyampaikan kepada masing-masing karteker di lima desa itu, bahwa mulai kemarin itu jangan dulu mulai aktivitas pemerintahan. Sambil menunggu keputusan yang final dari pejabat bupati”

Karena, lanjut Syarif, kelima penjabat kepala desa itu mestinya berakhir masa jabatannya pada tanggal 18 Oktober 2020, sementara tertuang dalam SK serah terima yang ditandatangani bupati SBT Abdul Mukti Keliobas tertanggal 2 September 2020.

“Masa jabatan mestinya berakhir pada tanggal 18 oktober 2020, seharunya tanggal 18 itu baru terbit atau 19 paling lambat sehari masa berakhirnya SK”

Dalam waktu dekat ini, kata Makmur, SK yang diterima oleh lima karateker kepala desa itu masih dalam tanda kutip akan dibatalkan. Pernyataan itu berdasarkan pada petunjuk dan arahan pejabat sementara bupati Seram Bagian Timur Hadi Sulaiman.

“Kenapa dibatalkan, karena dalam SK tersebut memiliki banyak kerancuan dari sisi landasan yuridis maupun landasan konstitusional penyelenggaraan pemerintahan”

Di tempat terpisah, Ketua komisi A DPRD SBT M. Umar Gazam yang ditemui media ini menjelaskan dirinya akan mendesak pejabat bupati SBT Hadi Sulaiman untuk mengusut secara tuntas oknum-oknum yang bermain gila dengan proses ini.

Menurutnya masalah ini menjadi pelanggaran berat yang tidak boleh dibiarkan, Oknum ASN yang sengaja bermain-main dengan proses ini kata Gazam, jika bersalah harus dipecat dan jika memenuhi unsur pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku.

“Saya minta kepada pejabat bupati dan jajaran setdanya untuk mengusut tuntas pelagaran, karena ini pelanggaran berat. Okun ASN yang sengaja bermain-main dengan proses ini, jika bersalah harus dipecat dan jika memenuhi unsur pidana maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku”

Gazam juga menegaskan, dalam waktu dekat komisi A DPRD SBT akan menggelar rapat dengar pendapat (RDP) bersama pejabat bupati SBT Hadi Sulaiman dan Sekda SBT Syarif Makmur, kaitanya dengan masalah tersebut. Menurutnya hal itu dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban komisi yang membidangi hukum dan pemerintahan di lembaga legeslatif DPRD SBT.***

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *