Site icon Cakra News

Majelis Kode Etik SBT Siap Pecat Oknum Kepala Sekolah Tersangka Pelecehan Murid

Bula, CakraNEWS.ID – Kasus dugaan pelecehan seksual yang menyeret oknum Kepala Sekolah Dasar Negeri 7 Teluk Waru, berinisial IS (40), memasuki babak baru. Majelis Kode Etik Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menegaskan akan memberikan sanksi tegas berupa pemecatan terhadap IS apabila terbukti bersalah sesuai keputusan pengadilan.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Ketua Majelis Kode Etik SBT, Ahmad Q. Amahoru, ketika diwawancarai awak media usai membuka kegiatan pelatihan berbasis kompetensi bagi sejumlah Tenaga Kerja Mandiri (TKM) di Hotel Surya Bula, Kamis (28/8/2025).

Menurut Amahoru, kasus tersebut telah resmi dilaporkan dan kini tengah dalam tahap proses hukum. Sebagai tindak lanjut, pihaknya mengagendakan sidang etik terhadap IS. Namun, sidang kode etik baru akan digelar setelah adanya putusan hukum tetap atau inkrah dari pengadilan.

“Ini sudah menjadi laporan resmi, dan mungkin minggu depan akan dilangsungkan sidang kode etik. Kalau tersangka ini terbukti bersalah, maka sanksi terberat yakni pemecatan sebagai ASN akan kita jatuhkan,” tegas Amahoru.

Ia menambahkan, peluang pemecatan terhadap IS sangat terbuka lebar. Hal ini sejalan dengan komitmen Majelis Kode Etik dalam menegakkan disiplin serta menjaga integritas Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Timur.

“Prinsip kami jelas, tidak ada kompromi bagi ASN yang melanggar hukum dan etika. Sanksi yang diberikan harus sepadan dengan perbuatannya. Ini juga sebagai pembelajaran agar tidak ada lagi ASN yang berani melakukan pelanggaran serupa,” ungkapnya.

Selain itu, Amahoru menegaskan bahwa Majelis Kode Etik tidak hanya fokus pada aspek penindakan, tetapi juga berupaya menjaga stabilitas dunia pendidikan di sekolah tempat IS bertugas. Oleh karena itu, pihaknya telah menginstruksikan Dinas Pendidikan SBT untuk segera menunjuk pelaksana tugas (Plt) kepala sekolah agar aktivitas belajar-mengajar tetap berjalan normal.

“Dinas Pendidikan sudah diarahkan untuk menyiapkan orang yang ditunjuk sebagai pelaksana tugas di sekolah tersebut, supaya proses pendidikan tidak terganggu,” jelas Amahoru.

Kasus ini sebelumnya mencuat setelah Kepolisian Resor (Polres) Seram Bagian Timur resmi menetapkan IS sebagai tersangka atas dugaan tindak persetubuhan terhadap salah satu siswinya. Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan surat ketetapan nomor S-Tap/43/V/Res 1.24/2025 tertanggal 19 Agustus 2025.

Berdasarkan hasil penyelidikan, IS diduga berulang kali melakukan tindakan bejat terhadap korban hingga akhirnya korban hamil. Saat ini, kandungan korban telah memasuki usia lima bulan. Fakta tersebut semakin memperkuat dugaan adanya tindak pidana persetubuhan yang dilakukan oleh oknum kepala sekolah tersebut.***CNI-01

Exit mobile version