Mantan Direktur Operasional PT Kalwedo, Surati Kapolda Maluku Terkait Kasus Ilegal Oil Benyamin Thomas Noach

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Dikenal kebal hukum, kasus peredaran bahan bakar minyak ilegal (Illegal Oil), yang dibekengi oleh oleh Benyamin Thomas Noach, tahun 2014, sewaktu menjabat sebagai Direktur Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT.Kalwedo, di pertanyak oleh mantan Direktur Operasional PT Kalwedo, Lukas Tapilow, ke Kapolda Maluku.

Pasalnya sejak tertangkapnya Benyamin Thomas Noach tahun 2014, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Maluku,dengan barang bukti sejumlah BBM Illegal yang diseludupkan ke KMP Marsela,di pelabuhan Perikanan Kota Ambon, hingga saat ini belum juga ada kejelasan proses hukum, terhadap mantan Dirut BUMD PT Kalwedo itu.

Sebagai bentuk kepastian hukum, terhadap kasus Illegal oil, Benyamin Thomas Noach, yang ditangani oleh pihak Ditreskrimsus Polda Maluku, mantan Direktur Operasional BUMD.PT Kalwedo, Lukas Tapilow yang didampingi penasihat Hukum, Yustin Tuni, SH, bersama beberapa rekan advokat mendatangi, Mapolda Maluku, pada Selasa (25/5/2021).

“ Kehadiran saya selaku penasihat hukum, dari Lukas Tapilow, ke Mapolda Maluku adalah untuk mempertanyakan penanganan masalah hukum terkait illegal oil Benyamin Thomas Noach, yang ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Maluku. Kasus ini telah di tangani sejak tahun 2014, namun sampai saat ini belum ada kejelasan yang pasti dari penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku terkait kasus Illegal oil dari Mantan Dirut  BUMD PT. Kalwedo, Benyamin Thomas Noach,”ungkap Yustin Tuni, dalam keterangan tertulis yang diterima CakraNEWS.ID, pada Rabu (26/5/2021).

Yustin menuturkan, selaku Penasihat Hukum Lukas Tapilow, dirinya bersama rekan-rekan penasihat hukum, telah menyurati Kapolda Maluku, Irwasda dan Kabid Propam Polda Maluku, terkait dengan penanganan kasus illegal oil, Benyamin Thomas Noach yang  tidak kunjung kejelasan hukum, oleh Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku.

“Surat pengaduan yang kami masukan ke Mapolda Maluku teregister dengan nomor: 124/KA-YT/Perm/V/2021. Dalam surat tersebut, tembusan ke Kapolda Maluku, Irwasda Polda Maluku dan Bid Propam Polda Maluku, terkait penanganan kasus illegal oil Benyamin Thomas Noach, yang di tangani oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku,”ucap Yustin Tuni, SH.

Tuni menuturkan, tahun 2014, kliennya, Lucas Tapilouw saat itu menjabat sebagai Direktur Operasional BUMD PT.Kalwedo. Hanya saja pengisian BBM jenis solar sebanyak 20 ton di Perum Perikanan Galala sama sekali tidak diketahui oleh Tapilouw selaku Direktur Operasional.

Dikatakan, Lucas Tapilow baru mengetahui kalau 20 ton BBM jenis solar tersebut diperoleh dari tempat penjualan yang tidak resmi sehingga mengakibatkan Bos BUMD PT. Kalwedo ditangkap oleh Aparat Kepolisian dari Ditreskrisus Polda Maluku pada saat akan melakukan pengisian BBM jenis solar sebanyak 20 ton di Perum Perikanan Galala,  ke KMP Marsela.

Dijelaskan, penangkapan Benyamin Thomas Noach saat itu disaksikan oleh para ABK KMP. Marsela saat itu,  mereka tidak dapat berbuat apa-apa. Meskipun Benyamin Thomas Noach, mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo ditahan dengan barang bukti berupa BBM jenis solar 20 ton akan tetapi sampai dengan hari ini status dari Mantan Direktur BUMD PT. Kalwedo tidak diketahui sama sekali apakah sebagai saksi atau persangka pada kesus tersebut.

“Bahwa surat yang disampikan ke Polda Maluku hari ini semata-mata untuk mengetahui sataus hukum dari pada mantan Bos PT. Kalwedo. Hal ini penting agar supaya masyarakat Maluku Barat Daya mengerti kalau siapa yang terlibat Illegal Oil dan siapa yang merugikan keuangan negara,”ucap Yustin.

Yustin mengatakan, permasalahan yang terjadi pada BUMD PT. Kalwedo membuat Lukas Tapilouw akhirnya harus keluar, berjuang mencari keadilan kemana-mana.

“Selama ini keluarga Lucas Tapilouw sudah banyak dipermalukan, dihina, dimaki maupun di kata-kata dengan kata-kata yang tidak pantas. Yang lebih parah lagi Lucas Tapilouw dituduh sebagai dalang mangkraknya KMP. Marsela. Padahal sesungguhnya Lukcas Tapilouw sama-sekali tidak pernah mergikan BUMD PT. Kalwedo,” Kata Yustin Tuny mantan Alumni GmnI Cabang Ambon itu.

Ditambahkan, Tahun 2019  ada salah satu media Online yang menuliskan kasus Illegal oil yang terjadi di Perum Perikanan Galala Ambon tahun 2014, diduga dilakukan oleh Benyamin Benyamin Thomas Noach Mantan Direktur Utama BUMD PT. Kalwedo. Oleh karena itu Yustin Tuny yakin sungguh Krimsus Polda Maluku mampu untuk menyelesaikan kasus  Dugaan Tindak Pidana Illegal Oil yang terjadi 2014 lalu. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *