Menelusuri SP3, Kasus Tindak Pidana Pilkada Di Kabupaten Kepulauan Aru  

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Tentunya masih teringat di benak public di negeri ini akan kasus tindak  pidana Pemilihan Umum (Pemilu)  yang dilaporkan bakal pasangan calon  bupati dan wakil bupati jalur perseorangan atas nama Victor Sjair – Rosiana Galaegoy pada Sentra Gakumdu dengan terlapor KPU Kabupaten Kepulauan Aru.

Mencuatnya kasus ini, sebelumnya mendapat pengawalan ekstra dari simpatisan maupun Tim Bakal pasangan calon (Baposlon) JaIur perseorangan itu dengan menggelar aksi demo damai di depan kantor KPU dan Bawaslu  Aru beberapa waktu lalu.

Ironisnya, penanganan kasus ini tidak sampai tuntas karena Penyidik Polres Kepulauan Aru yang tergabung dalam Sentra Gakkumdu keburu menerbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) kasus tersebut.

Padahal setelah Penyidik Polres Kepulauan Aru mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan Nomor SPDP/25/III/ Re.1.24/2020 tanggal 10 Murat 2020, Penyidik Polres Kepulauan Aru lalu memeriksa para saksi.

Para saksi pelapor yang diperiksa  adalah Victor Sjair dan Rosina Gaelagoy (Bapaslon dari jalur perseorangan).

Sedangkan saksi terlapor antara lain, Frangky Beni Manse Tomasoa, Yos Sudarso Labok, Muhamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus Tina Jofina Putnarubun, Lowyk Reymon Septory dan Doantrin Gretlin Dahaklory termasuk pemeriksaan ahli.

Sebagaimana penelusuran dan data yang diperoleh CakraNews.ID  menyebutkan bahwa berdasarkan penerimaan laporan Nomor 01/LP/PB/KAB/31.04/lll/2020 tanggal 2 Marat 2020, Pengawas Pemilu didampingi oleh anggota Sentra Gakkumdu melakukan klarifkasl terhadap pelapor dan saksi-saksi yang hadir.

Selanjutnya pengawas Pemilu melakukan kajian dengan mengundang pelapor, terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan atau klarifikasi dan dituangkan dalam Berita Acara.

Setelah itu sentra gakkumdu mencari dan mengumpulkan bukti-bukti.  Kasus ini disepakati bersama dalam rapat pleno untuk ditingkatkan ke tahap penyidkan sehingga Pengawas Pemilu meneruskan Iaporan ini ke Penyidik Tindak Pidana Pemilu serta menerbitkan SPT untuk melaksanakan penyelidikan selama 14 hari.

Sementara sumber media ini di Kejari Kepulauan Aru mengaku, dalam kasus ini penyidik Polres Kepulauan Aru mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap kasus tersebut ke Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru dengan Nomor  SPDP/25/lll/Re.1.24/2020 tanggal 10 Maret 2020.

“Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP), itu kami terima pada tanggal 11 Maret 2020,” ungkap sumber di Kantor Kejari Kepulauan Aru Rabu (29/7/2020)

Lanjut sumber juga mengaku, selama Penyidikan kasus itu, Penyidik Polres Kepulauan Aru

tidak pernah melibatkan Jaksa pada Sentra Gakkumdu baik dalam pemeriksaan pelapor terlapor dan saksi-saksi serta ahli. Selain itu perkembangan penyidikan tidak pernah dilaporkan pada Sentra Gakkumdu.

Diuraikan oleh sumber yang meminta jatih dirinya tidak dicantumkan dalam pemberitaan ini bahwa, pada hari ke-13 masih da|am tenggang waktu melakukan Penyelidikan, pihak Penyidik belum melaporkan perkembangan Penyidikan sehingga saat itu Ketua Bawaslu membuat undangan rapat pada Kamis 26 Maret 2020 bertempat di kantor Bawaslu Aru.

Dalam paparan hasi penyelidikan oleh Penyidik Tindak Pidana Pemilihan, kata sumber, alasan Penyidik Polres Kepulauan Aru tidak mau melimpahkan hasil penyelidikan ke Jaksa dengan dalil kasus itu tidak cukup bukti berdasarkan keterangan ahli dan para saksi.

“Namun Jaksa dan Bawaslu bersikukuh agar berkas hasil penyidikan harus dilimpahkan ke Jaksa untuk diteliti,”beber sumber.

Lanjut sumber, saat itu Jaksa Ialu meminta semua Berita Acara pemeriksaan baik saksi, pelapor, terlapor dan berita acara keterangan Ahli, namun yang diberikan Penyidik Polres Kepulauan Aru hanyalah Berita Acara Pemeeiksaan (BPAP) masing-masing; Victyor Sjair, Rosina Gaelagoy, Frangky Beni Manse Tomasoa, Yoseph Sudarso Labok, Muhamad Adjir Kadur, Kenan Rahalus, Tina Jofina Putnarubun, Lowyk Reymon Septory dan Doantrin Gretlin Dahoklory, sementara BAP pemeriksaan ahli tidak diberikan.

Sumber juga membeberkan, saat itu Jaksa belum meyakini dalil pihak Penyidik Polres Kepulauan Aru sehingga rapat ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat  tanggal 2 Maret 2020.

Anehnya hanya pihak Jaksa dan Bawaslu yang hadir saat itu, sementara Penyidik Polres Kepulauan Aru  tidak hadir tanpa alasan, sehingga oleh Jaksa telah menyampaikan pada Bawaslu apabila Penyidik Polres Kepulauan Aru datang maka segera mengirim berkas perkara kepada Kejaksaan untuk dilakukan penelitian apakah perkara tersebut dapat atau tldak dilimpahkan ke Pengadilan.

“Ironisnya, tiba-tiba muncul tembusan SP3 kasus yang diketahui Jaksa dari Koordinator Bawaslu pada sentra Gakkumdu via telepon tanggal 29 Maret 2020 dan nanti pada tanggal 30 Maret 2020 barulah Penyidik Tindak Pidana Pemilihan dari Polres Kepulauan Aru mengirimkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) dengan Nomor: SPPP/O1/lll/ Res.1.24/2020/Reskrim tanggal 27 Maret 2020 yang ditujukan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Aru,” beber sumber

Lanjut kata sumber, setelah melakukan analisa Fakta dan analisa Yuridis, apa pendapat Jaksa terhadap kasus ini? ikuti pemberitaanya di edisi mendatang….!(CNI – 05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *