Ambon, CakraNEWS.ID- Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Kota Ambon turun ke jalan membawa isu penyelamatan aset pemerintah daerah. Mereka mendesak Pemerintah Provinsi Maluku dan DPRD Maluku bersikap tegas terhadap persoalan pengelolaan 69 unit rumah toko (ruko) di kawasan Pasar Mardika.
Aksi damai itu digelar Pengurus Komisariat dan Rayon sejajaran PMII Kota Ambon di depan Kantor Gubernur Maluku dan DPRD Provinsi Maluku, Rabu, 30 September 2026.
Massa mempertanyakan status hukum dan pengelolaan 69 ruko yang menurut mereka berdiri di atas lahan milik Pemerintah Provinsi Maluku. PMII juga menyoroti penggunaan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang mereka klaim telah berakhir masa berlakunya.
Bagi PMII, persoalan tersebut bukan sekadar sengketa administrasi, melainkan menyangkut bagaimana pemerintah memastikan aset daerah terlindungi dan memberikan manfaat bagi masyarakat serta pendapatan daerah.
Koordinator Lapangan I PMII Kota Ambon, Ais Souwakil, mengatakan ruko Pasar Mardika merupakan aset pemerintah daerah yang pembangunannya menggunakan APBD.
“SHGB sudah mati bertahun-tahun, tapi dikuasai terus. Ada apa? Ada siapa di belakang cukong ini?” kata Ais dalam orasinya.
Dia mendesak Pemprov Maluku membuka secara transparan status hukum 69 ruko tersebut, termasuk dasar penguasaan, dokumen pemanfaatan aset, masa berlaku SHGB, hingga mekanisme penerimaan dari pengelolaan ruko.
PMII juga mempertanyakan potensi pendapatan daerah yang seharusnya diperoleh pemerintah dari pemanfaatan aset tersebut. Mereka menduga terdapat potensi kerugian daerah apabila penerimaan dari pengelolaan ruko tidak masuk secara optimal ke kas daerah.
Namun, dugaan kerugian dan penyimpangan tersebut, menurut PMII, perlu dibuktikan melalui pemeriksaan dokumen dan audit oleh lembaga yang berwenang.
Selain persoalan aset, PMII menyoroti kondisi pedagang kecil di Pasar Mardika. Mereka mempertanyakan besaran biaya atau sewa yang dibebankan kepada pedagang serta hubungan antara pungutan tersebut dengan penerimaan resmi pemerintah daerah.
Orator PMII, Irfan Matdoan, mengatakan pemerintah tidak boleh membiarkan persoalan aset daerah berlarut-larut tanpa kejelasan.
“Pedagang kecil diperas, aset daerah hilang, tapi Pemprov dan DPRD diam,” ujar Irfan dalam orasinya.
PMII kemudian merinci sejumlah persoalan yang menurut mereka perlu segera ditelusuri. Di antaranya status SHGB 69 ruko, potensi kehilangan pendapatan asli daerah, dugaan keterlibatan oknum dalam pengelolaan aset, serta langkah pemerintah dalam melakukan pengamanan dan penertiban aset.
Mereka meminta Pemprov Maluku dan DPRD Maluku membuka data pengelolaan 69 ruko tersebut kepada publik. Data yang diminta mencakup status kepemilikan lahan, dokumen pemanfaatan, masa berlaku sertifikat, nilai sewa, pihak pengelola, serta penerimaan yang telah disetorkan ke kas daerah.
Dalam aksi tersebut, PMII menyampaikan empat tuntutan utama.
Pertama, mendesak Gubernur Maluku segera mengambil langkah hukum dan administratif untuk mengamankan serta menertibkan 69 ruko Pasar Mardika sesuai ketentuan yang berlaku.
Kedua, mendesak DPRD Provinsi Maluku membentuk panitia khusus untuk menelusuri status dan pengelolaan aset tersebut.
Ketiga, meminta Kejaksaan Tinggi Maluku mengusut dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset dan penerimaan ruko apabila ditemukan indikasi tindak pidana.
Keempat, meminta pemerintah tidak menerbitkan atau menyetujui perpanjangan SHGB sebelum status hukum lahan dan bangunan serta dasar penguasaannya dipastikan.
PMII mengatakan akan terus mengawal persoalan tersebut. Mereka berencana membuka posko pengaduan bagi pedagang Pasar Mardika dan mendirikan sekolah advokasi untuk membahas aspek hukum pengelolaan aset daerah.
Aksi berakhir setelah massa menyerahkan pernyataan sikap kepada perwakilan Pemerintah Provinsi Maluku.
PMII memberikan waktu 7 x 24 jam kepada pemerintah untuk merespons tuntutan mereka. Jika tidak ada tindak lanjut, mereka menyatakan akan kembali menggelar aksi dengan jumlah massa yang lebih besar.***

