NEGARA PANCASILA

Nasional Pendidikan

Ismail Borut, S. Pd, M. Pd
Ketua Pemuda Muhammadiyah Kota Ambon.

Opini, CakraNews.ID — DITENGAH bangsa ini, sedang dilanda pandemi Covid 19, yang berdampak terhadap kehidupan ekonomi dan sosial masyarakat Indonesia.

Dalam kondisi pandemi Covid 19 tersebut, adanya rancangan undang- Undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) yang mengudang kontroversi meniadakan atau tidak meniadakan mencantumkan TAP MPRS RI NO XXV/1966 pada poin (a) tentang menimbang secara jelas dinyatakan bahwa paham atau ajaran komunisme, marxisme, leninisme, pada intinya hakikatnya bertentangan dengan Pancasila.

Memasukan trisila dan ekasila maupun ketuhanan yang berkebudayaan kedalam pasal RUU HIP dengan alasan historis pidato Soekarno pada 1 Juni 1945 sama dengan mereduksi Pancasila rumusan final pada 18 Agustus 1945, serta mengudang kontroversi dengan mengabaikan piagam Jakarta 22 Juni 1955 sebagai satu kesatuan rangkaian proses kesejarahan.

Bahwa rujukan rancangan undang-undang haluan ideologi Pancasila (RUU HIP) adalah Pancasila 1 Juni 1945, bukan Pancasila yang dimaksud dan tercantum dalam pembukaan UUD 1945 sebagai hasil konsesus sidang Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).

Negara kesatuan republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945 adalah negara Pancasila yang ditetapkan atas falsafah kebangsaan yang luhur.

Pancasila sebagai filsafat bangsa dan negara republik Indonesia, mempunyai makna bahwa dalam setiap aspek kehidupan kebangsaan kemasyarakatan serta kenegaraan harus berdasarkan pada nilai Ketuhanan, Kemanusian, Persatuhan, Kerakyatan, dan Keadilan.

Pancasila dengan lima silanya yang luhur itu harus ditransformasikan kedalam seluruh sistem kebangsaan dan kenegaraan.

Pancasila harus diberi pemaknaan nilai dan aktualisasi secara terbuka dan dinamis sehingga dapat menjadi rujukan dan panduan yang mencerdaskan, memajukan, dan mencerahkan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Bahwa negara Pancasila merupakan hasil konsesus nasional (Dar Al-ahdi) dan tempat pembuktian atau kesaksian (Dar Al-Syahada) untuk menjaga negeri yang aman dan damai (Dar Al- Salam).

Segenap anak bangsa menjadikan negara Pancasila sebagai ” Dar Al- Syahadah” atau negara tempat bersaksi dan membuktikan diri dalam mengisi dan membangun kehidupan kebangsaan.

Dalam negara Pancasila sebagai “Dar Al-Syahadah” semua anak bangsa tampil sebagai kekuataan yang berada digaris terdepan (a leading force) untuk mengisi dan memimpin kehidupan kebangsaan “Baldatun Thayyibatun Wa rabbun Ghafur” yang berkehidupan maju, adil, makmur, bermartabat dan berdaulat dalam naungan ridha Allah SWT.

Sungguh ironis melihat fenomena yang terjadi ketika para pendiri bangsa (founding father) telah bersusah paya sepakat melahirkan Pancasila ditengah kekuatan kolonialisme yang mencekam.

Ketika itu para pendiri bangsa (faunding father) dengan berbagai latar belakang perbedaan akan melahirkan kekuataan kebangsaan.

Diantara kelompok kebangsaan yang saat itu sangat berpengaruh, yakni kelompok Islam dan Nasionslis, bersepakat mencetuskan Pancasila sebagai ideologi negara Indonesia. Diantara kelompok Islam KH Bagus Hadikusuma, Abdul Kahar Muzakar, KH Wahid Hasyim, Mr Kasman Singodimedjo, KH Mas Mansur bersama kelompok nasionalis Soekarno, Mohammad Hatta dan lainya dalam sidang BPUPKI merumuskan prinsip dan bangunan dasar negara Indonesia.

Dalam momentum kritis satu hari setelah NKRI diproklamasikan KH Bagus Hadikusuma, Mr Kasman Singodimedjo dengan jiwa keagamaan dan kenegaraan yang tinggi demi menyelamatkan keutuhan dan persatuan Indonesia dapat menghilangkan dihapuskan tujuh kata dalam piagam Jakarta.

Tujuh kata yang dimaksud adalah anak kalimat “dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluknya” dan mengatikannya menjadi Ketuhanan Yang Maha Esa, sebagaimana menjadi sila pertama dari Pancasila

Maluku merupakan salah satu daerah di Indonesia bersama Delapan provinsi yang mendeklarasikan terbentuknya Negara Pancasila dalam kesatuan republik Indonesia.

Delapan provinsi itu adalah dari Sumatra: Mr Teungku Muhammad Hasan, Jawa Barat: Mas Sutardjo Kertohadikusumo, Jawa Tengah: RP Soeroso, Jawa Timur: RMT Ario Soerjo, Sunda Kecil: I Goesti Ketoet Poedja, Maluku: Mr Johannes Latuharhary, Sulawesi GSSJ Ratulangi, Borneo: Pangeran Muhammad Noor.

Maka disinilah melalui Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Maluku memiliki tangung jawab kebangsaan dan kenegaraan mengawal Pancasila sebagai pedoman hidup bangsa Indonesia.

Majelis Hukum dan HAM Muhammadiyah Maluku yang dipimpin Dr Nasarudin Umar SH, MH, Dr Fahri Bachmid, SH, MH sebagai sekertaris, Tuty Haryanto SH, MH dan Syah Awaludin Uar sebagai anggota dalam pernyataan sikapnya bahwa sejarah rumusan Pancasila akan menciptakan new normal konsepsi Pancasila menghilangkan hakikat Piagam Jakarta 22 Juni 1945 yang telah menjiwai UUD 1945.

Isi diluar tanggung jawab redaksi****

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *