Nyimpan Sabu Di Perut, Warga Tanjung Balai Karimun Diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Warga Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri, berinisial N alias G, diamankan Ditresnarkoba Polda Kepri, pada Minggu (6/6/2021) lantaran menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,28 gram. Dari hasil pemeriksaan Polisi, diketahui sabu-sabu tersebut di simpan pelaku N alias G di dalam perut melalui anus.

Barang haram yang disimpan oleh pelaku N alias G berhasil diketahui oleh tim Opsnal Subdit I Ditresnarkoba Polda Kepri, dari adanya informasi yang diterima dari masyarakat pada  pada Minggu (6/6/2021) sekitar pukul 05.00 WIB.

“Tersangka N alias Y alias G diamankan oleh Ditresnarkoba Polda Kepri karena telah membawa, memiliki, dan menyimpan Narkotika Jenis Kristal Bening diduga sabu dengan 15,28 gram,”tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S, didampingi Dirresnarkoba Polda Kepri Kombes Pol Muji Supriyadi,dalam keterangan  kepada wartawan Selasa (8/6/2021).

Kabid Humas Polda Kepri menuturkan, dari tangan tersangka, Polisi berhasil mendapatkan barang bukti 1 bungkus plastik bening yang di dalamnya terdapat plastik berwarna merah yang berisikan 3 buah plastik bening berisikan serbuk kristal diduga sabu seberat total 15,28 gram, 1 unit Handphone merk Nokia Model 103 Warna Hitam, 1 lembar KTP milik tersangka Inisial N alias Y alias G, 1 lembar tiket kapal ferry Dumai express dari Tanjung balai Karimun menuju Batam, Uang tunai sebesar Rp.75.000.

“Tersangka yang diamankan di sangkakan dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia no. 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman hukuman mati atau pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun atau paling lama 20 tahun,″ tutur Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Harry Goldenhardt S. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *