Pakai Narkoba, 7 warga Kota Ambon dan Kota Sorong, Diringkus Polisi

Hukum & Kriminal

Maluku, CakraNEWS.ID– Pengungkapan sindikat penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di Kota Ambon, Provinsi Maluku, berhasil di di ungkap personil Direktorat Reserse Kriminal (Ditresnarkoba) Polda Maluku.

Dari pengungkapan tersebut, 7 orang pelaku yang berasal dari Kota Ambon (Maluku) dan Kota Sorong, Provinsi Papua Barat berhasil di ringkus anggota tim Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, bersama dengan sejumlah barang bukti narkaoba jenis sabu-sabu dan ganja di beberapa tempat yang ada di Kota Ambon.

Mereka yang ditangkap karena diduga menyimpan dan menguasai barang terlarang itu adalah TN (20), WYA (34), PB (59), DM (38) dan dua wanita yakni CLS (24), AL (32) dan EFP (30).

Tujuh pelaku diciduk bersama 5 paket kecil sabu-sabu, 1 paket sedang dan 4 paket kecil ganja kering.

Direktur Narkoba Polda Maluku Kombes Pol.Thein Tobero,dalam rilisnya kepada Wartawan, Senin (21/1/2019) mengatakan, pemilik ganja sendiri berinisial TN. Warga Desa Manalu, Kecamatan Sorong Utara, Kota Sorong, ini diringkus tim subdit 2 Ditresnarkoba di kost-kosan tepatnya di belakang gedung Gereja Menara Kasih, Mangga Dua, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Minggu (20/1), pukul 15.00 WIT.

Dari tangannya, tim mengamankan 1 paket ganja berukuran sedang.

“Pemilik ganja lainnya adalah EFP. Warga Gang Singa ini ditangkap di depan kampus Politeknik Wailela Ambon, Sabtu (12/1/2019), pukul 13.35 WIT. Dia diamankan subdit 2 bersama satu paket kecil ganja. Esoknya kami geledah rumahnya dan menemukan 3 paket kecil ganja. Totalnya ada 4 paket miliknya,” ungkap Thein.

Menurutnya, anggota subdit 3 Ditresnarkoba Polda Maluku juga menangkap WYA. Pemuda Desa Poka ini diciduk di Lorong Maranatha, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1/2019), pukul 21.12 WIT.

“Kalau PB ditangkap oleh subdit 1 Ditresnarkoba di Desa Ery, Kecamatan Nusaniwe, Rabu (16/1/2019), pukul 20.00 WIT,” katanya.

Thein mengaku, subdit I Ditresnarkoba kembali menangkap DM, warga Jalan Mutiara nomor 60 Kecamatan Sirimau. Dia diringkus di depan Museum Siwalima, Jalan Ch. Syaranamual Taman Makmur Kecamatan Nusaniwe, Senin (14/1/2019), pukul 18.00 WIT.

Selain itu ke empat pria tersebut, pihaknya juga berhasil menangkap dua orang wanita berinisial CSL dan AL. CSL, Mahasiswa salah satu perguruan tinggi di Kota Ambon ini ditangkap anggota subdit 3 Ditresnarkoba di Lorong Hotel Yoshiba, Kecamatan Sirimau, Sabtu (19/1/2019), pukul 19.42 WIT.

“Kalau AL ini warga Jakarta. Dia ditangkap di lobi Hotel Amaris Jalan Diponegoro Kecamatan Sirimau, Senin (14/1/2019), pukul 20.20 WIT. Dia ditangkap oleh subdit 1 Ditresnarkoba,” terangnya.

Menurutnya, ke tujuh pelaku narkotika dan obat berbahaya (narkoba) ini telah diamankan di rumah tahanan Polda Maluku untuk menjalani proses hukum selanjutnya.

“Saat ini kami masih terus melakukan pengembangan terhadap ke tujuh  pelaku tersebut,” tandasnya.

Lanjut dikatakan, ke 7 orang pelaku yang ditangkap bersama barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ganja masih dalam pengembangan Ditresnarkoba Polda Maluku. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *