Pakai Narkoba, ASN Pemprov Maluku Terancam di Pecat

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID–  Sudah jatuh, tertimpa tangga pepatah tua yang akan di alamai ACL (32 tahun)  Aparatur Sipil Negara lingkup Pemerintah Provinsi Maluku yang tertangkap oleh anggota Direktorat Reserse Narkotika Polda Maluku pada beberapa waktu lalu, lantaran diketahui menggunakan narkotika.

Wanita 32 tahun yang berprofesi sebagai ASN Pemprov Maluku itu, tertangkap menggunakan narkotika jenis ganja dan sabu-sabu bersama dengan ZF (32 tahun) kekasihnya (Pacar) dan beberapa rekan, pada operasi pemberantasan narkoba yang dilakukan oleh Ditresnarkoba Polda Maluku, selama bulan Januari 2019.

Tidak hanya sanksi pidana yang akan di jalaninya, ACL juga bakal terancam di pecat sebagai ASN oleh Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemprov Maluku.

Kepala Bidang (Kabid) Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan, BKD Provinsi Maluku, Franky Sapardy, yang ditemui Wartawan di ruangan kerjanya Kamis (24/1/2019) kemarin, mengaku sudah mengetahui dari pemberitaan terkait tertangkapnya ASN yang katanya bekerja dijajaran Pemprov Maluku itu. Namun pihaknya belum mengetahui pasti identitas dari ASN tersebut.

“Saya sudah baca di koran soal pegawai itu, dan saya sudah minta orang BKD untuk cek itu pegawai siapa. Tapi belum ada informasi balik dari orang yang cek itu,”akui Sapardy.

Ketika disinggung sanksi apa yang akan dikenakan terhadap pegawai yang terlibat kasus narkoba, Sapardy menjelaskan, sesuai undang-undang kepegawaian dan undang-undang terbaru tentang ASN telah dijelaskan sanksi-sanksi, mulai dari tunda kepangkatan, diberhentikan dari jabatan jika memiliki jabatan tertentu, hingga diberhentikan dengan hormat sebagai ASN jika itu pelanggaran berat yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dalam proses pengadilan.

“Dilihat dulu apa pelanggarannya. Untuk dikenakan sanksi internal, kita tentu harus melakukan pamanggilan terhadap bersangkutan. Tapi sekarang karena dia ditahan, ini sulit juga. Mungkin nanti kita akan koordinasikan dengan pihak kepolisian, atau kita tunggu proses akhirnya seperti apa,”ujar Franky.

Ketika disinggung terkait gaji ASN yang tersangkut masalah hukum narkoba seperti yang terjadi pada ACL.

Franky menjelaskan, gaji bersangkutan masih tetap berjalan sampai yang bersangkutan mendapat keputusan akhir dari proses hukum itu, baru dapat diputuskan sanksi, termasuk gajinya.

Untuk saat ini tambah Franky, pihaknya hanya bisa memberikan gambaran umum terkait ASN Narkoba tersebut sampai ada keputusan akhir dari proses hukum terhadap yang bersangkutan.

“Kita belum mengetahui apakah dia pengguna, pengedar, atau mungkin kebutulan hanya dititipkan orang. Kita bekum tahu kebenarannya. Untuk itu kita akan tunggu prosesnya berjalan sambil menvari tahu identitas asli yang bersangkutan,”tandasnya.

Untuk diketahui sebelum, Ditresnarkoba Polda Maluku  kepada Wartawan pada Selasa (22/1/2019) melalui penanganan kasus narkoba, berhasil menangkap 9 tersangka narkoba, satu diantaranya adalah pegawai Pemprov Maluku berinisial ACL, dan lainnya adalah Caleg PAN, dan mahasiswa UKIM.

9 tersangka narkoba tersebut ditangkap bersama barang bukti berupa shabu dan ganja.Dan kini 9 tersangka tersebut diamankan Polda Maluku. Para tersangka dikenakan Pasal 112, 114 dan 127 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *