PD PM Buru Belum Sah, Segala Aktifitasnya Menjadi Inkonstitusional

Adventorial News Pendidikan

Ambon, CakraNEWS.ID– PIMPINAN Wilayah (PW) Pemuda Muhammadiyah Maluku melalui ketua Organisasi Kaderisasi Keanggotaan (OKK), Gafar Bahta menyatakan, kepengurusan Pimpinan Daerah (PD) Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Buru belum dapat dilakukan pelantikan dan belum disahkan.

Semua PD PM harus tertib dan taat konstisusi, ada mekanisme organsissi yang dijalankaan, apalagi memaksakan kehendak tanpa ada kordinasi, oleh karena kami berpandangan bahwa sebuah organisasi yang baik haruslah dijalankan sesuai AD ART organisasi, dalam konteks ini maka atribut organisasi yang dipasang maupun di gunakan dalam agenda Pimpinan Buru ini menjadi terlarang.
Saat ini kepengurusan PD PM Buru belum ada.

Lebih jauh saya tegaskan bahwa, SK yang sah adalah apabila SK tersebut ditanda-tangani ketua umum dan sekretaris. Surat diluar tanda tangan ketua, itu tidak sah dan inkonstitusional.

“Sehubungan dengan SK Kepengurusan PD Pemuda Muhammadiyah Buru, dibawah kepengurusan Arifin Latbual, masih sementara ditinjau kembali sebagaimana amanat AD/ART ” ungkap Bahta.

Sementara itu, ketua PP Pemuda Muhammadiyah Samson Yasir ketika dimintai tanggapannya membenarkan hal yang disampikan Badan Pengurus Harian tersebut di atas.

Selaku pengurus pusat dari Maluku, dirinya meminta, BPH Pemuda Muhammadiyah Maluku tetap solid dan profesional mencirikan pemuda negarawan – pemuda Muhammadiya.

“Yang namanya SK itu kan harus ditanda-tangani ketua ya. Semua tau itu. Jadi harpanya, BPH wilayah Maluku dapat tertib administrasi untuk menjadi contoh ke PD se-Maluku,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi, Alkatiri kepada wartawan lebih irit bicara. Dirinya hanya menegaskan, kembali ke konstitusi.

“Kita kembali lihat konstitusi yakni AD/ART. Jangan keluar dari amanat dan perintah di AD/ART,” pungkasnya. **CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *