Pelaku Video Porno Dibebaskan, Polisi Ngakunya Masih Pelajari Kasus

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Selegram, VWS (20) bersama kekasihnya berinisial J (25), Pelaku video mesum viral itu bebas dari jeratan hukum. Paska diperiksa Penyidik Cyber Crime pada Selasa (16/11/2021) pagi hingga sore hari kemarin, di Markas Ditreskrimum Polda Maluku, Mangga Dua, Ambon. Sekitar pukul 18.00 WIT, kedua Pelaku dikembalikan ke pihak TNI (Ajendam). Dimana sesuai keterangan Panit Cyber Crime, Henny Papilaja, bahwa tujuannya untuk penyelesaian secara kekeluargaan oleh pihak TNI, mengingat Pelaku VWS adalah anak dari anggota TNI aktif.

Diketahui, usai dari Markas TNI (Ajendam), kedua Pelaku dibebaskan.    Terkait nama TNI dicatut, Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) XVI/ Pattimura, Kolonel Arh. Adi Prayogo Choirul Fajar mengatakan, bahwa Pelaku (wanita) bukan lagi bagian dari keluarga besar TNI.

Menurut Kapendam, VWS, telah tinggal bersama ibunya sejak usiany 3 Tahun, atau sejak Ayah (anggota TNI) dan ibunya berpisah/cerai.

“Dia ikut ibunya sejak ayah dan ibunya berpisah. Jadi status anak perempuan ini bukan keluarga besar tentara lagi.  Anak ini sejak kecil sudah ikut ibunya. Artinya, hubungan keterkaitan hubungan keluarga besar tentara sudah tidak ada lagi,”kata Kapendam  Kodam XVI Pattimura-Ambon di ruang kerja, Rabu (17/11/2021) siang tadi.

Dengan itu, yang menyangkit VWS, bukan lagi urusan keluarga besar tentara, tetapi murni menjadi urusan sipil. Pada kesempatan terpisah, Direktur Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol. Eko Santoso yang dikonfirmasi Wartawan via telepon selulernya mengaku, bahwa usai diperiksa, pihaknya mengembalikan keduanya kepada pihak TNI untuk dibina. Dilain sisi, ada kesepakatan pihak orang tua untuk menikahkan kedua Pelaku.

“Kita kembalikan ke yang nangkap (TNI). Kelanjutannya nanti kita pelajari dulu. Karena orang tuanya mau mengawainkan mereka. Dengan itu kita belum ambil langkah, intinya masih pelajari, apakah bisa seperti itu,”ujarnya. (CNI-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *