Pemkab SBB Sosialisasi PERMENDAGRI Nomor 52 Tahun 2014, Libatkan 7 Desa Di Kecamatan Piru

Pemerintahan

Piru,CakraNEWS.ID- Pemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat, melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, melakukan Sosialisasi Permendagri nomor 52 Tahun  2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlundungan Masyarakat Hukum adat dan Permendagri nomor 1 tentang penataan desa.

Sosialisasi Permendagri tersebut, di buka oleh Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa,Moksin Pellu S.Pi, yang di dampinggi Camat Seram Barat Roni Salenussa, S.Pi.MPA, serta melibatkan 7 Desa yang ada di Kecamatan Seram Barat Kab SBB, diantaranya desa Piru, Morekau Neniari, Lumoli, Kawa, Eii  dan Kaibobu, bertempat di kantor Camat Seram Bagian Barat, pada Sabtu (11/4/2020)

Dalam arahannya, Kadis PMD Kabupaten SBB, Moksin Pellu mengatakan, krangka mengakui dan menghormari , kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai perkembangan pasyarakat, sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Repoblik Indonesia perlu pengakuan dan lerlindungan terhadap MasyarakatHukum Adat.

“Sosialisasi peraturan perundang-undangan tentang pemberdayaan masyarakat dan desa. Dengan pengaruh masyarakat hukum adat adalah : Warga Negara Indonesia yang memiliki karakteristik Khas, hidup berkelompok secara harmonis sesuai hukum Adatnya,memiliki ikatan pada asal usul leluhur dan atau kesamaan temlat tinggal, terhadap hubungan yang kuat dengan tanah dan lingkungan hidup, serta adanya sistim nilai yang menentukan penata ekonomi, politik, sosial, budaya, hukum dan memanfaatkan satu wilayah tertentu secara turun-temurun,”ungkap Pellu.

Pellu menuturkan, wilayah adat adalah tanah adat yang berupa tanah, air dan atau perairan beserta sumberdaya alam yang ada diatasnya dengan batas batas tertentu, dimiliki dimanfaatkan dan dilestarikan secara turun-temurun dan secara berkelanjutan untuk memenuhi kebutuhan hidup masyarakat yang di peroleh melalui pewarisan dari leluhur mereka atau gugatan kepemilikan berupa tanah ulayat atau hutan adat.

Pelu menambahkan, Permendagri nomor 1 tahun 2017 tentang penataan desa sebagaimana diatur dalam pasal 62, yaitu perubahan status desa menjadi desa adat dilakukan berdasarkan prakarsa Pemerintah Desa dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat,

“Prakarsa masyarakat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa. Perwusyawaratan desa  bertugas untuk memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah desa. Sedangkan Badan Pemusyawaratan Desa (BPD) bertugas untuk menyelenggarakan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk membahas dan menyepakati perubahan status desa menjadi desa adat,”jelas Pellu.

Pellu menuturkan dalam pasal (61), perubahan status desa menjadi desa adat dilakukan berdasarkan prakarsa pemerintah desa dengan memperhatikan saran dan pendapat Masyarakat.

Prakarsa masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa dengan pemerintah desa memfasilitasi dan mempersiapkan pelaksanaan musyawarah Desa.

BPD menyelenggarakan musyawarah desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk membahas dan menyepakati perubahan status desa menjadi desa adat. Dan hasil musyawarah ditetapkan dengan berita acara dan dilengkapi dengan notulen selanjutnya disampaikan kepada Bupati/Walikota sebagai usulan perubahan status desa menjadi desa adat. (CNI-04)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *