Pemkab SBT Bersama MEA Tekan PKS, Pembagian PI 10% Pengelolaan Migas Blok Bula Dan Seram Non Bula

Pemerintahan

Maluku,CakraNEWS.ID- Keterlibatan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) dalam pembagian PI 10% pengelolaan minyak dan gas blok Bula dan Seram Non Bula, di bahas bersama PT. Maluku Energi Abadi (Persoda) dengan Pemerintah Kabupaten SBT, dalam rapat paripurna, yang berlangsung di kantor DPRD Kabupaten SBT, pada Senin (25/10/2021).

Rapat paripurna, pembahasan pengelolaan PI 10% migas blok bula dan Seram Non Bula tersebut dihadiri langsung oleh Direktur PT. Maluku Energi Abadi (Perseroda), Ir. Musalam Latuconsina bersama Sekretaris Perusahaan didampingi oleh Asdatun Kejaksaan Tinggi Maluku, Lulus Musthofa, beserta jajaran selaku JPN.

Dalam pelaksanaan rapat paripurna tersebut,  dilakukan pembahasan terkait Perjanjian Kerjasama (PKS) antara MEA dengan Pemkab SBT tentang Pengalihan PI 10% WK Bula dan WK Seram Non Bula.

DPRD Kabupaten SBT menyambut positif kehadiran MEA guna menindak lanjuti pembahasan kerjasama antara MEA dengan Pemkab SBT. Kehadiran MEA dinilai sebagai komitmen MEA untuk dapat menjalankan kerjasama sesuai dengan prosedur yang tertuang di dalam Permendagri Nomor 22/2020 berkaitan Tata Cara Kerjasama Daerah di mana pembahasan dilaksanakan dalam batas waktu 45 Hari setelah Surat Permohonan Persetujuan Pimpinan DPRD tertanggal 4 Oktober 2021.

Hasil pertemuan hari itu, baik MEA, Pemkab SBT, dan DPRD Kabupaten SBT satu suara dalam proses Pengalihan dan Pengelolaan PI 10% kedua WK tersebut, bahwa proses tersebut dilaksanakan dengan komitmen bersama-sama meski dengan segala dinamika yang kini berkembang.

Adapun, MEA telah mengirimkan perbandingan draft, review, dan koreksi atas draft PKS usulan Pemkab SBT dengan berbagai dasar hukum legal formil yang mendasari pada hari yang sama. Selanjutnya, seluruh Pihak yang terlibat berkomitmen menyelesaikan dokumen PKS secara tertulis, bersama-sama dan dalam pembahasan menggunakan berbagai media komunikasi yang ada saat ini.

“Mari kita doakan, semoga penyelesaian dokumen perjanjian kerjasama dapat berjalan lancar demi keberlangsungan proses pengalihan PI 10% untuk kesejahteraan masyarakat, pembangunan daerah, serta mendukung peningkatan pendapatan Provinsi Maluku terutama Kabupaten Seram Bagian Timur sendiri,”ungkap Dirut MEA. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *