Ambon, CakraNEWS.ID– Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon menepis tudingan adanya ketimpangan kebijakan dalam penanganan korban kebakaran di Desa Hunut, Kecamatan Teluk Ambon, dan di Gang Banjo, Desa Batumerah, Kecamatan Sirimau.
Plt. Kepala Pelaksana BPBD Kota Ambon, Frits Tatipikalawan, menjelaskan pada Rabu (17/9/25), bahwa masyarakat perlu memahami perbedaan klasifikasi bencana yang terjadi di kedua lokasi.
“Pertama, perbedaan jenis bencana. Kebakaran rumah di Desa Hunut dikategorikan sebagai bencana sosial karena dipicu tawuran pelajar pada 19 Agustus 2025. Sementara, kebakaran di Negeri Batumerah merupakan bencana non-alam berupa kebakaran pemukiman pada 20 Agustus 2025. Karena perbedaan kategori itulah, penanganannya berbeda,” tegas Frits.
Untuk kebakaran di Hunut, Pemkot Ambon memfasilitasi pembangunan kembali rumah warga yang terbakar.
Tercatat, 17 unit rumah ludes terbakar, 9 unit rusak, serta 1 balai desa, 1 bengkel, dan 1 kios ikut hangus.
“Wali Kota membentuk Tim Banmas Kebakaran Hunut. Banyak pihak, baik perorangan maupun perusahaan, menyalurkan donasi bagi warga Hunut. Pembangunan kembali rumah warga dilaksanakan oleh TNI melalui program TMMD,” jelasnya.
Sementara itu, untuk korban kebakaran pemukiman di Gang Banjo, Batumerah, Pemkot menyalurkan bantuan stimulan sebesar Rp15 juta per rumah yang dananya bersumber dari Belanja Tidak Terduga (BTT) APBD Kota Ambon.
Sekretaris Dinas Sosial Kota Ambon, Imelda Tahalele, menambahkan bahwa dana stimulan akan segera dicairkan setelah Surat Keputusan (SK) nama penerima ditandatangani Wali Kota.
“Kita sudah verifikasi data, dan ada 6 rumah di Gang Banjo yang berhak menerima. Bantuan ini diberikan per rumah, bukan per KK. Jadi meski satu rumah dihuni lebih dari satu KK, jumlah bantuan tetap sama,” jelas Tahalele.
Pemkot Ambon menegaskan, kedua bencana telah ditangani sesuai mekanisme, tanpa ada perbedaan perlakuan, melainkan berdasarkan klasifikasi bencana masing-masing.***