Site icon Cakra News

Pemuda Negarawan: Kritik Soal Mitra Unpatti Berbasis Fakta, Publik Berhak Menguji Rekam Jejak Jangan 

Ambon, CakraNEWS.ID– Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku, Farham Suneth, menegaskan bahwa kritik yang disampaikannya terkait kerja sama Universitas Pattimura (Unpatti) dengan PT Global Emas Bupolo (GEB) tidak didasarkan pada fitnah maupun serangan pribadi, melainkan pada fakta hukum yang telah menjadi informasi publik.

Menurut aktivis Pemuda Negarawan itu, Rabu (15/06), kritik pihaknya merupakan bentuk kontrol sosial terhadap tata kelola lembaga publik, khususnya dalam menentukan mitra strategis pada sektor pertambangan yang memiliki dampak besar terhadap lingkungan, kepentingan masyarakat, dan tata kelola sumber daya alam.

“Polemik ini jangan dialihkan menjadi persoalan personal. Yang kami soroti sejak awal adalah bagaimana sebuah perguruan tinggi negeri menerapkan prinsip kehati-hatian dalam memilih mitra kerja sama, bukan hak seseorang untuk kembali menjalankan usaha setelah menjalani proses hukum,” kata Farham di Ambon.

Ia menilai pernyataan salah satu Direktur PT Global Emas Bupolo, Dr. Agus Siahaya, tidak menyentuh substansi kritik yang disampaikan. Menurutnya, perusahaan lebih memilih membangun narasi seolah-olah dirinya melakukan fitnah, ketimbang menjelaskan proses yang melatarbelakangi kerja sama dengan Universitas Pattimura.

Farham menegaskan, fakta mengenai adanya putusan pengadilan dalam perkara pertambangan tanpa izin yang pernah menjerat pihak yang kini memimpin perusahaan tersebut merupakan dokumen hukum yang terbuka dan dapat diakses masyarakat.

“Putusan pengadilan adalah fakta hukum. Menyebut fakta yang tercatat dalam dokumen negara bukanlah fitnah, melainkan bagian dari hak publik memperoleh informasi,” ujarnya.

Ia mengatakan, PT GEB dalam klarifikasinya tidak membantah keberadaan putusan pidana tersebut. Sebaliknya, perusahaan menekankan bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama setelah menjalani hukuman.

Menurut Farham, prinsip tersebut memang harus dihormati. Namun, hak seseorang untuk kembali berusaha tidak menghilangkan hak masyarakat untuk menilai rekam jejak pihak yang dipercaya menjadi mitra lembaga negara maupun perguruan tinggi.

“Hak untuk berusaha dan hak publik untuk menguji rekam jejak adalah dua hal yang berbeda. Jangan dicampuradukkan,” tegasnya.

Farham menambahkan, dalam praktik tata kelola yang baik (good governance), rekam jejak merupakan salah satu indikator penting dalam proses seleksi mitra. Karena itu, menurutnya, institusi publik tetap berkewajiban menerapkan prinsip due diligence sebelum menjalin kerja sama.

Ia juga menilai ajakan PT GEB agar masyarakat menghormati independensi akademik Universitas Pattimura tidak menjawab pertanyaan utama yang berkembang di ruang publik.

“Kami tidak pernah mempertanyakan independensi akademik Unpatti. Yang kami minta adalah transparansi. Publik berhak mengetahui bagaimana proses penilaian, verifikasi, dan due diligence dilakukan sebelum kerja sama tersebut disepakati,” katanya.

Menurut Farham, keterbukaan justru akan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi akademik.

Semakin transparan proses pengambilan keputusan, lanjutnya, semakin kuat pula legitimasi dan kepercayaan publik terhadap perguruan tinggi sebagai lembaga yang menjunjung integritas.

Menanggapi tudingan bahwa dirinya membawa nama Pemuda Muhammadiyah untuk kepentingan pribadi, Farham menegaskan bahwa sikap yang disampaikannya merupakan bagian dari tanggung jawabnya sebagai Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Wilayah Pemuda Muhammadiyah Maluku dalam menjalankan fungsi kontrol terhadap kebijakan yang menyangkut kepentingan publik.

“Kami mengkritisi tata kelola, bukan menyerang martabat pribadi siapa pun. Kontrol sosial terhadap kebijakan publik merupakan bagian dari tanggung jawab organisasi kemasyarakatan dan kepemudaan,” ujarnya.

Farham menegaskan pihaknya tidak pernah mengajak masyarakat menghakimi individu tertentu. Yang didorong adalah evaluasi, keterbukaan informasi, serta pengawasan terhadap setiap kebijakan yang menggunakan kewenangan publik.

Ia juga mempersilakan siapa pun membantah kritik yang disampaikan apabila terdapat data yang tidak benar.

“Kalau ada fakta yang kami sampaikan keliru, silakan bantah dengan data dan dokumen. Tetapi apabila fakta-fakta itu benar, maka substansi kritik kami tetap harus dijawab secara terbuka,” katanya.

Farham menegaskan, isu pertambangan bukan semata menyangkut kepentingan perusahaan, melainkan menyentuh kepentingan masyarakat luas, sehingga setiap bentuk kemitraan harus dibangun di atas prinsip transparansi, akuntabilitas, kepatuhan terhadap hukum, dan perlindungan lingkungan.

“Yang kami perjuangkan bukan menyerang individu. Yang kami perjuangkan adalah tata kelola sumber daya alam yang bersih, transparan, bertanggung jawab, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutupnya.***

Exit mobile version