Penerbitan Paspor di Imigrasi Kelas I TPI Ambon Menurun Drastis

Adventorial News

Ambon, CakraNEWS.ID– Dalam kurun waktu dua tahun terakhir, penerbitan pasword di Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon mengalami penurunan. Dibuktikan penerbitan paspor yang tadinya mencapai 5711 di tahun 2019, turun menjadi 1744 di tahun 2020, begitu juga di tahun 2021 menjadi 828.

“Terlihat penurunan drastis di masa pandemi Covid-19, sehingga pemasukan penerima negara bukan pajak yang sudah ditetapkan tidak mencapai target,”ungkap Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon, Armand armada yoga Surya kepada wartawan dalam keterangan pers, Senin (10/01/2021).

Ia mengakui, selama pandemi telah dilakukan berbagai langkah untuk meningkatkan penerbitan paspor, dengan mendatangi stakeholder, tetapi tidak ada respon.

“Mungkin mereka berpikir di masa pandemi seperti ini punya paspor pun kita mau kemana. seperti itu. sehingga capaian dua tahun ini menurun drastis,”ucapnya.

Hal yang sama juga terjadi pada perlintasan. Kata Surya di tahun 2020 untuk keberangkatan 750 orang kedatangan 1773 orang, kemudian menurun di tahun 2021, dimana keberangkatan 222 orang, kedatangan 509 orang.

“Kenapa ketadangan dan keberangkatan tidak sinkron, kemungkinan keberangkatan bisa dari tempat poemeriksaan imigrasi (TPI) lain, untuk kedatangannya dari Ambon tetapi keluar juga dari TPI yang lain,”cetusnya.

Demikian pula izin tinggal kunjungan, dari 151 orang di tahun 2020 menjadi 125 orang di tahun 2021. Kemudian izin tinggal dari 93 orang di tahun 2020 menjadi 75 orang di tahun 2021, sedangkan izin tinggal tetap tahun 2025 dan tahun 2021 1 orang.

Menurutnya, untuk untuk izin tinggal tetap tidak begitu drastis karena ada kebijakan direktur jenderal imigrasi, dimana yang masih tinggal disini karena masa pandemi dan belum dibuka jalur penerbangan ke negaranya sehingga diberikan kemudahan untuk mendapatkan visa secara elektronik. sehingga dia tidak perlu keluar lalu masuk, tetapi langsung mengajukan sehingga masa tinggal lebih lama.

“Untuk izin tetap karena pada tahun 2020 berlakunya lima tahun, bahkan ada yang seumur hidup. jadi pada tahun 2025, tahun 2021 satu berarti yang baru. sedangkan tahun 2020 lima tahun kemudian baru habis tahun 2025 atau seumur hidup berlaku tetapi secara administrasi harus melaporkan ke imigrasi tentang keberadaannya,”tuturnya.

Sementara itu, untuk maaslah intelejen dan penindakan keimigrasian baik WNI maupun WNA, kata Surya yang dilakukan selama pandemi yaitu melakukan penyelidikan intelejen sebanyak 20 kegiatan se-Maluku, operasi mandiri 7 kegiatan ditiap daerah di lima wilayah kerja tipora ditambah Ambon.

Sedangkan operasi gabungan keimigrasian dua kegiatan di Piru, Kabupaten SBB dan Kota Ambon. Kemudian tindakan administrasi keimigrasian TAK dipulangkan ke negaranya empat orang, dua WNA timur leste yang sementara menjalani pendidikan di Ambon dan sudah dipulangkan, sedangkan dua lainnya merupakan WNA asal Thailand yang sudah dipindahkan ke rumah detensi imigrasi di Makassar

Dilain sisi penyerapan anggaran, dari pagu Rp8.3 miliar, ungkap Surya realisasinya Rp7,3 miliar atau 82,53 poersen. Namun jika berdasarkan maksimum pencairan yang diterima Rp7,4 miliar, realisasi 7,3 miliar atau 99,64 persen.*** CNI-05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *