Pengadilan Dataran Hunipopu Lakukan Konstartering Lahan Urik Desa Piru

Adventorial News

Sesuai putusan Pengadilan Tinggi Ambon nomor 58/DPT/2019/PT.AMB tertanggal 19 Desember tahun 2019, sesuai Fakta pengadilan Sudara Josipince Pirsouw pemenang atas lahan di Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten SBB objek sengketa lahan Urik/Teha seluas kurang lebih 10 Hektar.

Piru, CakraNEWS.ID– Sengketa Lahan antara Marga Josipince Pirsouw dan Wampina, yang berada di Teha alias Urik Desa Piru Kecamatan Seram Barat Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) akhirnya mendapat perhatian dari Juru Sita Pengadilan Negeri Dataran Hunipopu. Konstatering dilakukan di lokasi Sengketa Urik alias Teha yang luasnya kurang lebih 10 Hektar.

Saat ditemui wartawan, juru sita dari pengadilan Dataran Hunipopu Kab SBB ,Septianus Barens, mengatakan di Lokasi Urik, pada Senin 20/09 mengakui hal itu.

“Kami dari Pengadilan Dataran Hunipopu pada hari ini Konstatering ,perkara delegasi dari Pengadilan Negeri Masohi dengan Nomor Perkara, 23 PDP/2081/PN Masohi Junto 58 PDP/2019/ Pengadilan Tinggi Ambo. Di mana Kami melakukan Konstarering ini sesuai dengan Putusan Pengadilan Tinggi Ambon yang suda ada punya kekuatan Hukum tetap , kepada Josipnce Pirsouw, Putusan PT Ambon nomor 58/DPT/2019/PT.AMB tanggal 19 Desember Tahun 2019,” ungkapnya

Konstatering ini kata dia, pihaknya melakukan kunjungan ke lokasi untuk mencocokan Batas batas tanah sesuai dengan putusan yang di fonis oleh Pengadilan Tinggi.

“Dan kemungkinan ada tahapan tahapan untuk bangunan yang di eksekusi seperti Bagunan Kantor MUI Kab SBB dan kuburan Makam Almarhum Jafar Riadi,suami dari Wampine, Sebelah selatan berbatasan dengan Negeri Eti, Timur, Salmon Thendean, Utara La Kongka, dan Pirsouw Barat La Inu,” paparnya.

Ia menambahkan, perkara ini sementara dalam tahap Peninjauan Kembali (PK ) oleh Kuasa Hukum Wampine, namun putusannya suda berkekuatan hukum tetap oleh Pengadilan Tinggi kepada Josipince Pirsouw.

Di tampat terpisah Kuasa Hukum Josipince Pirsouw, Jack Weno,SH MH. menambahkan, yang jelas Konstatering ini merupakan pencocokan Objek Eksekusi untuk melihat kebenaran benar ada bagunan bangunan atau objek objek yang tereksekusi didalam untuk menjalakan putusan.

Terkait dengan keberatan keberatan dari Kuasa Hukum Wampine itu tidak bisa merubah putusan putusan karena semuanya sudah melalui proses dan faktanya setelah sidang komisi ,baik termohon eksekusi maupun pemohon eksekusi semuanya sudam menunjuk batas batas tanah jadi masalah keberatan dari kuasa hukum wampine.

“Kami kira tidak akan menghalangi proses eksekusi Bangunan,Kantor MUI dan Kuburan Almarhum Jafar Riady, yang di banggun di atas lahan Josipince Pirsouw,” terangnya.

Dengan hasil Konstatering ini nanti dari PN dataran Hunipopu menyampaikan hasil kepengadilan pengajuan dalam hal ini PN Masohi untuk mempercepat proses eksekusi sejara ril.

Wenno menambahkan, terkait dengan proses eksekusi mulai dari pentahapan pertama hal maning yang memberikan jangka waktu dari pihak-pihak terkait punya etikat baik untuk bertatap muka dengan keluarga josipince Pirsouw tapi nyatanya dalam tengang waktu 8 hari yang di berikan sesuai aturan itu tidak ada yang mendekati Kita selaku pemohon eksekusi, makanya langkah yang Kita lakukan eksekusi Ril ,untuk menjalankan putusan.

“Perihal masalah PK itu sesuai UU Mahkama Agung tidak memlengaruhi proses eksekusi ,karena PK itu merupakan prodik Hukum luar biasa jadi tidak menghalangi eksekusi jalan,” tegas dia.

Pantuan media ini, Turut hadir menyaksikan Konstatering, di lolasi Teh /urik, Juru Sita Pengadilan Dataran Hunipopu, Septianus Barens, dari Pertanahan ASK Alif Kurnia , Kuasa Hukum tergugat Wampune, Hendrik Lisikkoy, Sukur Kaliky, kuasa Hukum dari Josipince Pirsouw, Jack Wenno,Pejabat Negeri Piru Royanto Manupassa, dan Pengaman dari pihak polsek Seram Barat Piru, Babinkamtibmas Desa Piru, Brioka, Deky Salenussa.*** (CNI-03)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *