Pengurus FPII Setwil Sumatra Utara Dilantik

Adventorial News

Medan, CakraNEWS.ID – Kepengurusan Forum Pers Independent Indonesia (FPII) Setwil Sumatera Utara (Sumut) masa bakti 2022-2027 resmi dilantik.

Pelantikan langsung oleh ketua presidium FPII pusat, Kasihhati di Hotel Putra Mulia. Medan, 26 Februari 2022.

Meski digelar sederhana dengan penerapan prokes yang ketat, pelantikanpengurus FPII Setwil Sumut berlangsung hikmat.

Pelantikan ditandai dengan penyerahan Pataka FPII oleh Ketua Presidium.

Dalam sambutannya, Ketua FPII Setwil Sumut Datok Muhammad Arifin yang juga Pimpinan Redaksi mediakomentar.com menyampaikan terimakasih kepada semua pihak atas dedikasi serta loyalitas hingga pelantikan dapat digelar.

“Memang benar, bahwa dalam melaksanakan kegiatan Pelantikan Pantia tidak ada membuat proposal meminta bantuan kepada pihak manapun selain undangan untuk menghadiri acara,” jelasnya

Sementara Ketua Presidium Forum Pers Independemt Indonesia (FPII) Dra Kasihhati yang akrab dipanggil Bunda itu dalam arahannya memberikan apresiasi atas swadaya yang dilakukan Pengurus dan Anggota FPIi Sumut, dan ini harus jadi contoh bagi setwil-setwil FPIi di daerah lain.

“Dalam melaksanakan agenda didaerah, kita jangan jadi pengemis, mental dan karakter seperti itu tidak kita tolerir dan akan disikat,” tegas ketua Presidium.

Dijelaskannya, prinsip FPII jangan meminta-minta dana kepada pihak manapun dalam membuat suatu acara.

Tetapi, kalau ada simpatisan yang dengan ikhlas memberikan, kita juga jangan menolak sepanjang tidak ada ikatan apapun dan tetap menjaga independensi. Hal ini, kita lakukan agar tidak menjadi omongan dan buah bibir di masyarakat.

Disamping itu, kata Ketua Presidium juga menegaskan, keberadaan FPII juga menjadi garda terdepan untuk membela kepentingan insan pers di tanah air maupun di Jakarta.

“Kita terkadang menghadapi sengketa pers dan sangat merugikan wartawan karena kurangnya pemahaman dari pihak penyidik kepolisian,” tandasnya.

Ditegaskan, seharusnya, dalam menyikapi sengketa pers dipatuhi Undang-Undang Pokok Pers No.40 tahun 1999 dan pihak penyidik tidak asal main comot kepada wartawan.

Karena para wartawan dilindungi Undang-undang dalam menjalankan tugasnya dan berifat Lext spesialis.

Penyidik dapat melakukan jika tindak pidana itu dilakukan kepada pelaku kejahatan lainnya seperti pelaku narkoba, penjudi dan pelaku pidana dan kekerasan lainnya.

Menyikapi hal ini, Fpii bisa mengusulkan dilakukan penataran dan pelatihan terhadap para penyidik di tingkat Polsek, Polresta dan Polda agar tidak ada lagi ,main comot terhadap insan pers di belakang hari.

Kasihhati juga meminta, Dinas Kominfo di Provinsi, Kabupaten/Kota juga memperhatikan media kecil yang masuk kategori UMKM kecil di daerah-daerah yang operasionalnya saat ini dalam keadaan tertatih-tatih dalam masa pandemic Covid-19 ini.

Artinya, pihak Kominfo jangan hanya memperhatikan media mainstream yang sudah besar dan memiliki modal trilyunan.

“Bantulah media kecil agar dapat terus beroperasi dan berkembang, demikian juga dengan keberadaan Dewan Pers juga jangan menjadi penghalang bagi media kecil dan melakukan diskriminasi. Dewan Pers itu sebagai jembatan bagi media yang dikelolanya bukan memvonis dan menyudutkan media kecil,” imbaunya.

“Tidak ada media abal-abal seperti yang dituduhkan itu. Kalau media sudah dilengkapi Menkumham dan izin dari dinas terkait, berarti sudah sesuai prosedur dalam melakukan kegiatan melakukan tugas jurnalistiknya,” tambahnya tegas.

Sebelumnya Kabid Kominfo Medan Indra Hasibuan yang mewakili Walikota Medan Bobby Afif Nasution dan Kadis Kominfo Medan dalam sambutan yang dibacakan itu menyebutkan, Walikota sangat mendukung pelantikan Setwil FPII Sumut priode 2022-2027 dan kegiatan rapat kerja yang dilakukan tersebut.

Dikatakannya, Pemkot Medan bersikap terbuka kepada siapa saja termasuk kepada FPII Setwil Sumut dan menjadi mitra, kata Indra sembari menambahkan Walikota berhalangan datang karena ada sesuatu hal yang mendadak.

Berikut struktur dan komposisi Pengurus FPII Setwil Sumut masa bhakti 2022 -2027 :

Dewan Penasehat Tengku Sri Maharaja H. Hermansyah, AMP. Peof Dt.Ir.H Hasnudi, MS, Prof Dr. H. Sutiarnoto, SH. MH, H. Rajuddin Sagala, Spdi, PSF Paruian Hutagean, Irwan Y Siddik, Irfan Husni, S. Hut, Andy Sunaryo, H. Marjan dan Sofyan Helmi.

Badan Pengurus:
Ketua : Datok Muhammad Arifin dan Wakil Alairo Nduru. Sekretaris: Ridwinsyah Putra,SH dan Wakil Sekretaris Tony Simanungkalit. Bendahara: Drs Alinur Umar Tanjung an Wakil Bendahara Chris Simamora. Divisi Organisasi: Junaidi Chamiago dan Farhan. Divisi Jaringan: Ferianto Manurung dan Richard Sitorus, Divisi Analisa dan Kajian: Evirahmi Tanjung dan Rudi Swaren, Divisi Hukum dan Advokasi: H. Matjon Sinaga, SH, M.Hum dan Robby Shahry, SH, MH dan Divisi Humas Anto dan Herwan dan dilengkapi dengan seksi dan anggota.*** CNI-02

*Sumber : FPII Setwil Sumut*

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *