Site icon Cakra News

Penyaluran BRLH di Kepualaun Aru, Diduga Bermasalah

Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Bantuan Rumah Layak Huni (BRLH) yang merupakan Program mulia dari Kementrian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat kepada masyarakat miskin di Aru melaui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku, diduga bermasalah.

Pasalanya, ada penerima bantuan rumah yang fisiknya masih kuat, bahkan ada warga yang memiliki tempat tinggal yang lumayan bagus justru menerima bantuan rumah, sementara di sisi lain ada warga miskin yang menempati rumah tidak layak huni justru tidak mendapat bantuan tersebut.

Seperti yang dikeluhkan beberapa warga miskin di Kota Dobo, ibu kota Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.

Kepada wartawan Cakra News.id di Dobo, Senin (20/7/2020) mereka mengaku sangat kecewa dengan sistim penyaluran bantuan rumah layak huni oleh pemerintah daerah melalui Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru.

Mereka dengan tegas mengatakan, ada dua kemungkinan yang diduga terjadi dalam penyaluran bantuan rumah layak huni di daerah itu, khususnya di Kota Dobo.

Pertama, proses verifikasi yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Aru melalui Tim yang telah dibentuk di Dinas Perumahan dan Permukiman tidak serius dan tidak cermat dalam bekerja di lapangan.

Kedua, kemungkinan ada intervensi oknum pejabat tertentu untuk meloloskan penerima bantuan meskipun tidak memenuhi syarat.

Contoh, rumah milik Yance Kailem. Jika dibandingkan dengan rumah Ahmad Barends (Memed) warga yang bermukim di kompleks perumahan orang Popjetur kelurahan Siwalima. Yance Kailem menempati rumah yang fisiknya sudah tidak layak dihuni tetapi tidak mendapat bantuan rumah, tetapi justru Ahmad Barens yang rumahnya sudah layak karena fisik bangunannya berbentuk beton menerima bantuan rumah.

“Nah, dengan cara seperti ini terlihat jelas Tim yang dibentuk pemerintah daerah untuk memveriflkasi data penerima bantuan rumah layak huni di daerah ini tidak jujur, bahkan tidak serius dan tidak cermat dalam bekerja di lapangan,”kesal mereka.

Sementara informasi yang diperoleh media ini dari sumber terperca menyebutkan bahwa, bantuan rumah layak huni bersumber dari Dana Alokasi Khusus (Dak) Tahun anggaran 2016 dengan nilai anggaran 15 Milyar Rupiah.

“Sebelum Dinas Perumahan Rakyat dimekarkan, dana tersebut mengendap di DIPA Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan tidak dapat direalisasikan sampai tahun anggaran 2016 berakhir. Entah apa alasannya, faktanya demikian,”ungkap sumber.

Kata sumber, oleh karena dana tersebut tidak direalisasika, maka dikenakan denda finalti sebesar 3 milyar Rupiah, sehingga tinggal sisa 12 milyar rupiah dan disimpan di Rekening kas Pemda Aru.

“Setelah gagal penyaluran ditahun 2016, maka diharapkan sisa dana 12 milyar tersebut bisa disalurkan ditahun 2017. Ternyata yang diharapkan tak kunjung tiba, karena tidak dimasukan dalam pembahasan APBD murni tahun anggaran 2017,”jelas sumber.

Lanjut sumber, karena tidak dimasukan dalam pembahasan APBD murni tahun anggaran 2017 dana tersebut kemudian mengendap direkening pemda Aru, menunggu sampai pembahasan APBD perubahan, barulah dibahas dan dimasukkan dalam DIPA Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman, dengan nilai 12 Milyar Rupiah.

Ironisnya kata sumber, setelah ditetapkan didalam APBD Perubahan, sejak itulah dana tersebut dikelola oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kabupaten Kepulauan Aru.

Dari nilai 12 Milyar rupiah yang dianggarkan, 600 juta rupiah dipotong untuk operasional, sehingga tinggal 11,4, mjlyar rupiah yang disalaurkan kepada rakyat.

“Sudah begitu, dalam penyalurannya pada Tahun 2018, disinyalir 15 persen dari total 1018 penerima memiliki rumah layak huni diberi bantuan bangun rumah baru dengan biaya Rp.35 juta, kemudian 35 persennya diberi bantuan rehap berat.Padahal, fakta dilapangan rumah mereka fisiknya masih kuat dan hanya bisa diberi bantuan rehap ringan, sementara 50 persen penerima yang benar-benar miskin dan penempati rumah gubuk reot hanya diberi bantuan rehap ringan,” ungkap sumber. (CNI-05)

Exit mobile version