Penyeludupan 49.840 Gram Sabu-Sabu Dari Aceh , Digagalkan BNN RI Di Sumut 

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID-Penyelundupan sabu dengan modus pengiriman dengan truk yang membawa bahan pangan asal Aceh kembali digagalkan BNN RI. Dua orang pelaku ditangkap dan 49.840 gram sabu diamankan petugas BNN RI dari truk pengangkut kelapa asal Aceh.

Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti oleh petugas dengan melakukan penyelidikan terkait peredaran gelap narkotika di wilayah Medan dan sekitarnya. Setelah menyakini infonya akurat, petugas BNN RI akhirnya melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap 2 orang pelaku tindak pidana narkotika di Jalan Dusun 19 Pasar Empat Germenia, Desa Klambir, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang, Lubuk Pakam, Provinsi Sumatera Utara (13/8/2020).

Karo Humas dan Protokol BNN RI, Sulistyo Pudjo Hartono, SIK, M.Si, kepada wartawan, Selasa (18/8/2020) membenarkan adanya pengungkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua orang yang ditangkap yaitu atas nama Sdr. M alias Ipon, merupakan sopir truk dan Mu alias Bamat, kernet truk. Keduanya ditangkap saat mengendarai truk dan dari hasil penggeledahan yang dilakukan petugas menemukan narkotika jenis sabu kristal sebanyak 47 (empat puluh tujuh) bungkus dengan berat bruto 49.840 (empat puluh sembilan ribu delapan ratus empat puluh) gram yang disembunyikan di dalam rongga bak truk dan disamarkan dengan ditumpuk buah kelapa.

“Pengungkapan ini merupakan kado di Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan RI ke-75,” ungkap Sulistyo Pudjo.

Sulistyo menuturkan, berdasarkan keterangan kedua tersangka mereka mengaku diperintah oleh IS dan HER untuk membawa sabu dari Aceh ke Jakarta. IS diketahui berada di Aceh, sementara HER merupakan tahanan di Rutan Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Selanjutnya petugas BNN RI pun melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan IS di Kampung Sukarejo, Dusun Nelayan, Kecamatan Langsa Timur, Kota Langsa, Provinsi Aceh, dan HER dari Rutan Kelas 1 Palembang, Sumatera Selatan.

Atas perbuatannya, para tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan maksimal hukuman mati. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *