Site icon Cakra News

Perkosa Wanita Di Hotel, Dua Anggota Ditresnarkoba Polda Maluku Terancam Di Pecat Dari Polri

Maluku,CakraNEWS.ID- Proses peradilan umum hingga di pecat dari Polri menanti Bripka SN dan Briptu RS, dua oknum anggota Polri yang berdinas di Direktorat Reserse Narkoba Polda Maluku.

Kedua personil Ditresnarkoba Polda Maluku tersebut, di tangkap Propam Polda Maluku lantaran di duga melakukan tindakan pemerkosaan terhadap salah seroang wanita berinisial MS, di hotel budget, kota Ambon, Senin (19/6/2023) sekira pukul 19.00 WIT.

Selain memperkosa, wanita 39 tahun itu juga dianiaya oleh SN. Penganiayaan terjadi setelah SN mengetahui kalau korban sudah melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain, kenalannya.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M. Rum Ohoirat, mengatakan, peristiwa itu berawal saat SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya. Korban diajak mengkonsumsi minuman keras di hotel budget.

Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), beberapa menit berlalu korban kemudian diperkosa oleh kedua pelaku. Ia juga dianiaya oleh pelaku SN.

Setelah berhasil kabur, korban yang tidak terima langsung mendatangi kantor polisi untuk melaporkan perbuatan para pelaku. Kedua pelaku saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku.

“Bapak Kapolda memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” tegasnya.

Kapolda Maluku, kata Ohoirat, secara tegas pada beberapa kesempatan sudah sering mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran sekecil apapun.

“Bapak Kapolda sudah sering mengingatkan anggota, kalau beliau tidak akan mentolerir perbuatan anggota yang melanggar ketentuan hukum,” ungkapnya.

Kapolda juga menghimbau seluruh personel agar dapat melaksanakan tugas penuh keikhlasan, kesabaran maupun dengan rasa tanggung jawab dalam melayani, melindungi dan mengayomi masyarakat.

“Kapolda juga memerintahkan agar korban dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal,” pungkasnya. *CNI-01

Exit mobile version