Permintaan Pemecatan ASN di Buru Dipengaruhi Kepentingan Politik Gubernur

News Politik

Maluku, CakraNEWS.ID- GUBERNUR Maluku, Irjen Pol. Muras Ismael diduga kuat terpengaruh kepentingan politik ke-partai-an hingga berefek pada kebijakan pelayanan publik Maluku.

Hal ini diungkapkan Sahwan Arey, salah satu kader militan Angkatan Muda Pembaharuan Indonesia (AMPI), Jumat (28/08).

Arey yang diketahui menjabat Bendahara Umum AMPI Maluku ini mempertanyakan kembali kemurnian tuntutan gubernur Maluku. Apakah benar murni berdasar aturan atau justru sebaliknya.

Hal ini mengingat, masa pemerintahan Gubernur sebelumnya, tidak ada masalah persoalan istri kedua Ramly Umasugi.

“Persoalan ini saya rasa sudah selesai. Jika memang murni tidak ada unsur kepentingan lainnya Kenapa Gubernur tidak dari awal menyurati pemkab Buru persoalan itu.”

“Kenapa baru sekarang dilakukan. Momen dimana seluruh pimpinan di pemerintahan provinsi Maluku tengah digandrungi masalah Joget Melantai. Ini saya rasa upaya pengalihan isu,” tambah Arey.

Sebagaimana dijelaskan Arey. Mestinya Gubernur melalu jajarannya di BKD tidak serta merta melayang surat perintah pemecatan. Karena ada sejumlah point yang perlu dilewati dan dijalani.

“Gubernur Maluku ini ada apa. Memang untuk menutup isu Joget Melantai para pejabat, butuh isu besar lainnya. Nah, saya kira, isu Bupati Buru digunakan untuk pengalihan isu masyarakat Maluku,” tegasnya.

Hakekatnya, menurut alumunus fakultas Hukum Unpatty itu, Gubernur tidak serta merta masuk pada wilayah pemecatan melainkan melewati tiga hal yakni, penurunan pangkat setingkat lebih rendah selama 3 (tiga) tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan setingkat lebih rendah dan pembebasan dari jabatan.

“Semestinya Gubernur Maluku juga harus Perlu mengetahui dan memahami tentang Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (“PP 53/2010”),” tegasnya.

Arey menyarankan Gubernur Maluku Murat Ismail harusnya berdiri sebagai seorang Kepala Daerah bukan berdiri sebagai Ketua partai Politik. Sehingga dalam mengambil suatu kebijakan atau keputusan mengedepankan nilai-nilai Pelayanan Publik.***CNI-02

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *