Persyaratan Pemberlakukan PPKM, Untuk Wilayah Pulaua Jawa Dan Bali

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang di keluarkan Pemerintah untuk wilayah Jawa dan Bali dengan persyaratan sebagai berikut:

  1. Sektor non-esensial 100% WFH
  2. Seluruh kegiatan belajar-mengajar secara daring (online)
  3. Pusat perbelanjaan/mall/pusat perdagangan ditutup.
  4. Restoran/warung makan hanya delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in).
  5. Kegiatan konstruksi beroperasi 100% dengan prokes ketat
  6. Tempat ibadah ditutup sementara
  7. Sektor Esensial dan Kritikal:

Sektor Esensial WFO maksimal  50% staf Sektor Esensial: keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, TIK, perhotelan non penanganan karantina Covid-19 dan industri orientasi ekspor.

Sektor Kritikal: WFO 100% staf dengan prokes
Sektor Kritikal: energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (listrik & air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Supermarket, pasar tradisional, toko kelontong & pasar swalayan jam operasional maks. 20.00 & kapasitas maks. 50%.
Apotek/toko obat bisa buka 24 jam penuh.

  1. Fasilitas umum ditutup sementara
  2. Kegiatan seni/budaya, olahraga, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
  3. Transportasi umum kapasitas maks. 70% dengan prokes ketat
  4. Resepsi perninakan maks. 30 orang dan tidak makan di tempat resepsi.
  5. Pelaku perjalanan domestik (kereta api, pesawat dan bis) harus vaksin (min. dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat dan swab antigen test (H-1) untuk transportasi lainnya.
  6. Wajib masker di luar rumah
  7. Pelaksanaan PPKM Mikro di RT/RW zona merah tetap diberlakukan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *