PMPRI Maluku Ajak Masyarakat Kawal Indikasi Pengakaburan Dana Air Bersih KKT

Hukum & Kriminal

Saumalaki,CakraNEWS.ID- Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Pemuda Mandiri Peduli Rakyat Indonesia (PMPRI) Maluku melalui lembaga internal Garda Terdepan, Saman Amirudin Patty mengutuk keras penanggung jawab tata kelola pemerintahan jika indikasi pengkaburan anggaran terbukti benar.

Hal ini disampaikan Saman, menyangga indikasi pengkaburan dana bantuan sosial covid yang diperuntukan untuk air bersih di Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT).

Sebagaimana fungsi Social Control, Good Governance, Content Analysis dirinya mengingatkan, Dana bansos itu uang rakyat.

“Uang itu dikelola pemerintah melalui pajak rakyat ataupun penerimaan negara bukan pajak. Presiden Joko Widodo memerintahkan menteri dan kepala daerah untuk mengawal dana bantuan sosial itu agar cepat diterima, tepat sasaran, dan tidak ada penyimpangan,” tegas Saman, Kamis (22/07).

Sebagaimana rilis istana Pemerintah menggelontorkan dana bantuan sosial sebesar Rp 110 triliun untuk tahun ini dan tidak jauh berbeda dengan tahun 2020 lalu.

“Termasuk didalamnya dana Bansos untuk Maluku terkhusus di KKT yang saat ini terindikasi telah dilakukan pengkaburan,” tegasnya.

Saman menegaskan, pihaknya akan mengawal jalannya proses hukum yang tengah ditempuh melalui pihak kepolisian.

Yang mana kata dia, berdasar informasi media ini, indikasi pengkaburan anggaran covid yang diperuntukan untuk air bersih di KKT telah disidik pihak kepolisian daerah. Baik Polres maupun Polda.

“Apresiasi kepada kepolisian daerah Maluku yang peka terhadap realitas yang ada saat ini. Kiranya, bukan saja untuk KKT, melainkan juga harus peka di kabupaten-kabupaten lainnya di Maluku.”

“Kami mengajak teman-teman seperjuangan serta masyarakat terkhusus basudara KKT untuk mengawal proses hukum yang melilit aliran dana PDAM KKT tersebut,” pungkas dia menambahkan.

Sebelumnya diketahui, hibah dana subsidi yang dikucurkan dari anggaran covid-19 Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) tahun 2020 senilai Rp875 juta dari total anggaran Rp39 milyar yang digelontorkan untuk penanganan Pandemi Covid-19 di Bumi Duan Lolat, kini telah menjadi bidikan korps Adhiaksa.

“Butuh penyidikan lebih lanjut. Jangan sampai ada lari ke kantong pribadi,” tandas Kasi Intel Kejaksaan Negeri Saumlaki Falistha Gala SH, kepada media ini pekan kemarin.

Kendati telah dalam bidikan kejaksaan, pihaknya tidak inggin berkomentar lebih jauh. Pada prinsipnya, pihaknya akan membuat telaan terhadap persoalan bantuan atau hibah tersebut agar bisa langsung masuk tahap penyilidikan.

“Data pendukungnya kan udah ada. Tetapi kita harus tambah lagi,” ujarnya.

Memang, diakui Gala, terhadap hibah bansos ini, sementara beberapa kasus yang telah berproses di Kejari Saumlaki. Akan tetapi, dirinya menolak menyebutkan apa saja yang masuk dalam bidikan kejaksaan. Dan belum menetapkan tersangka pada kasus bansos. Pasalnya masik dalam tahap pencarian dugaan perbuatan melawan hukum dan kerugian keuangan negara. (CNI-02)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *