Poengky Indarti: Pencopotan Jabatan Kapolda Metro Jaya Dan Kapolda Jawa Barat Adalah Sanksi Tegas Kapolri “Solus Populi Suprema Lex Esto”

Nasional

Jakarta,CakraNEWS.ID- Sanksi tegas Kapolri, Jenderal Polisi Idam Aziz, yang mencopot jabatan Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Nana Sujana dan Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Suhfriadi, yang dianggap lalai dalam penerapan protokol kesehatan pencegahan Covid-19, di apresiasi oleh Komisi Kepolisian Nasional (KOMPOLNAS).

Bagi Kompolnas langkah pencopotan 2 Kapolda oleh Kapolri, menekan “Solus Populi Suprema Lex Esto”, keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi.

“Pencopotan Kapolda Metro Jaya dan Kapolda Jawa Barat adalah bentuk sanksi tegas dari Kapolri. Apalagi Kapolri sejak awal wabah Covid-19 sudah mengeluarkan maklumat Kapolri yang menekan solus populi suprema lex esto, atau keselamatan rakyat adalah hukum yang tertinggi,” tegas juru bicara Kompolnas, Poengky Indarti, SH,LLM, yang dikonfirmasi Wartawan melalui pesan selulernya,pada Selasa (17/11/2020)

Poengky menuturkan, peran Polri dalam mengatasi wabah Covid-19 adalah membantu Pemerintah, termasuk Pemerintah Daerah. Di sisi lain, sebagai aparat negara yang bertugas melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum guna mewujudkan Harkamtibmas, tentunya Polri harus bertanggungjawab agar diwilayahnya tertib kamtibmas.

Bagaimana caranya tertib kamtibmas dan perlindungan terhadap wabah Covid-19 dapat dilakukan?. Tentunya Kapolda harus dapat berkoordinasi dengan baik dengan Gubernur. Kapolda juga harus dapat memastikan tindakan preventif dan preemtif dilaksanakan dengan baik. Jika sudah melaksanakan preventif dan preemtif, barulah melakukan penegakan hukum jika ternyata ada yg melanggar.

“Dalam beberapa peristiwa terakhir, saya melihat khususnya di DKI Jakarta dan Jawa Barat diramaikan dengan massa Rizieq Shihab yang melanggar Protokol Kesehatan. Kepolisian dalam melaksanakan tindakan preventif seharusnya mampu mendeteksi dan menganalisa keamanan, melakukan koordinasi-koordinasi dengan stake holders dan decision makers, untuk preemtif misalnya melakukan patroli-patroli pencegahan kerumunan dan lain-lain, tapi faktanya malah terkesan ada pembiaran atau kegamangan dari Kepolisian, termasuk untuk melaksanakan penegakan hukum,”ungkap Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *