Polda Kepri Bentuk Satgas, Kawal Pembagian Bansos Kepada Masyarakat

Polri

Kepri,CakraNEWS.ID- Bantuan hukum kepada masyarakat kurang berkaitan dengan pembagian bantuan sosial, dilakukan oleh Kepala Kepolisian RI, Jenderal Polisi.M.Tito Karnavian dengan melakukan penandatangan Memorandum Of Understansing (MoU) bersama Menteri Sosial, Menteri Sosial Dr. Agus Gumiwang Kartasasmita, M.Si  pada tanggal 11 Januari 2019, tentang keikut sertaan Polri bersama Pemerintah untuk mengawasi pelaksanaan pembagian bantuan sosial kepada masyarakat kurang mampu yang ada di tiap-tiap daerah di Indonesia.

Isi dari MoU yang telah disepakati kerja sama antara Polri dan Kemensos, nomor 1 tahun 2019 dari Kemenson dan nomor B-6/I tahun 2019 dari Kepolisian, berkaitan dengan pertukaran data dan/ informasi, bantuan pengamanan dan pengawasan penyaluran Program Bantuan Sosial di Kementerian Sosial.

“Sebagai tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman tersebut, Polda Kepulauan Riau, telah melaksananakan vikon dengan seluruh jajaran Polres-Polres untuk membentuk Satgas Pengawas terkait untuk bekerja sama dengan tiap-tiap Pemerintah Kabupaten setempat dalam melakukan pengawasan terhadap penyaluran Bansos” tutur Kabidkum Polda Kepri Kombes Pol, Djoko Trisulo, S.IK, yang di damping  Direktur Kriminal Khusus, Kombes Pol Rustam Mansur dalam rilisnya kepada Wartawan, Jumat (25/1/2019)

Penandatanganan MoU Kapolri dan Menteri Sosial Tentangan Pengawasan Bansos
Penandatanganan MoU Kapolri dan Menteri Sosial Tentangan Pengawasan Bansos

Senada dengan apa yang di sampaikan Kabidkum, Dir Reskrimsus Polda Kepri menambahkan, mendasari isi dari nota kesepahaman antara Polri dan Kemensos tersebut, Polri telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) mulai dari tingkat Mabes Polri (Kasatgaspus) maupun di tingkat daerah (Kasatgasda).

Berdasarakan MoU Polri dan Mensos tersebut telah disikapi secara baik oleh Polda Kepri dengan membentuk Satgas Bansos melalui Keputusan Kapolda Kepri sampai ke tingkat wilayah di jajaran Polres.

“Berdasarkan struktur pengawasan Banson yang dilakukan oleh Polri dari tingkat Pusat (Kasatgaspus) dengan 2 Wasatgaspus dan 4 Sub. Sedangkan untuk tingkat daerah (Polda) Kasatgasda adalah Waka Polda Kepri,Brigjen Pol Drs Yan Fitri Halimansyah dan Anevnya adalah Dirtati AKBP Dudus Harley Davidson. Untuk struktur Kasatgasda Polda Kepri, membawahi 4 Sub Satgas, yang melibatkan Dit Binmas, Dit Samapta, Bid Humas, dan Ditreskrimsus Polda Kepri,” tutur Rustam Mansur

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu menjelaskan, 4 sub satgas Bansos yang dibawahi Kasatgas Polda Kepri memiliki tugas masing-masing diantaranya, Dit Binmas berkaitan dengan pendataan dan sosialisasi serta pendampingan, Dit Samapta, berkaitan dengan pengamanan dan pendistribusian Bansos ke masyarakat, Bid Humas berkaitan dengan pemberitaan di media terkait dengan pembagian Bansos. Dan terakhir adalah Satgas Gakum oleh Dit Reskrimsus Polda Kepri.

” Besar harapan kita dengan dibentuknya Satgas Banson oleh Polda Kepri bersama Satwil yang ada di Polres-Polres tidak ada lagi kebocoran-kebocoran maupun penyalahgunaan Banson yang merupakan kebijakan langsung dari Pemerintah RI dengan kucuran anggaran di tahun 2019 sebanyak Rp 54 triliun. Sehingga Bansos ini betul-betul sampai di tangan orang yang berhak menerima,” Harapnya.

Dikatakan, proses pembagian Bansos sendiri diawali dengan pendataan warga kurang mampu dari Dinas Sosial Provinsi maupun Kabupaten dan Kecamatan, sehingga tugas dari Satgas Polda Kepri dan Satgaswil yang ada di Polres-Polres adalah hanya memberikan pendampingan bila ada penyelewengan terhadap proses pembagian Bansos.

“Pembagian bansos kepada masyarakat kurang mampu tersebut berupa pembagian beras prasejahtera, bantuan non tunai bagi pembanguan rumah tidak layak huni,” Pungkasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *