Polda Kepri Bersama Bareskrim Polri,Ringkus Tersangka Persetubuhan Kaka Beradik Anak Dibawah Umur Di Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Kasus persetubuhan anak di bawah umur yang terjadi di Kota Batam Provinsi Kepuluan Riau, berhasil diungkap oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri, bersama Bareskrim Polri.

“Untuk kasus persetubuhan anak dibawah umur yang terjadi Kota Batam, sebagaimana Laporan Polisi nomor: LP/A/0629/XI/ 2020/ Bareskrim pada tanggal 5 November 2020, Ditreskrimum Polda Kepri bersama Bareskrim Polri  berhasil meringkus pelaku berinisial RH (38). Pelaku ditangkap di Bapelkes Batam Jalan Marina City, Tanjung Uncang, Batu Aji kota Batam, Kamis (19/9/2020) kemarin,”ungkap Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol, Harry Goldenhardt S, yang didampingi oleh Direktur Reskrimum Polda Kepri Kombes Pol Arie Dharmanto, dalam konfrensi pers di Mapolda Kepri, Jumat (20/11/2020)

Kabid Humas Polda Kepri mengatakan, kasus pencabulan anak dibawah, dilakukan pelaku RH, di rumah korban, yang berlokasi di Ruko Marina City Jalan Marina City Tanjung Uncang, Kecamatan Batu Aji, Kota Batam

“Tidak hanya menyetubuhi korban, E (11) dan M, yang merupakan kaka beradik, tersangka juga merekam dan mengambil foto saat menyetubuhi kedua korban. Video rekaman kemudian di uplod tersangka di google drive dengan alamat email scorp******** @gmail.com sebanyak 450 konten,” tutur Harry

Harry mengatakan, dari tangan tersangka, Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 3 Unit HP, 1 unit laptop, 3 buah sim card telkomsel, 2 (dua) buah cincin, 4 buah flashdisk , 1 memory card. Selanjutnya tersangka dibawa Ke Polda Kepri untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.

Atas perbuatannya tersangka disangkakan dengan pasal 32 Jo Pasal 6 dan/atau Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1) dan/atau Pasal 37 Jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *