Polda Kepri MoU Bersama Lembaga Pemerintah dan Non Lembaga Pemerintah, Amankan Objek Vital dan Perindustrian

Militer Polri

Kepri,CakraNEWS.ID– Kerja sama pengamanan objek vital dalam memperluas peranan perindustrian  di Kepulauan Riau, dilakukan Kepolisian Daerah Kepulauan Riau melalui penandatangan nota kesepahaman Memorandum of Understanding (MoU), dengan Lembaga Pemerintah dan Non Lembaga Pemerintah tahun 2019, bertempat di Ballroom Hotel Best Western Panbil, Kelurahan Muka Kuning, Kecamatan Sungai Beduk,Kota Batam, Kepri,Kamis  (14/2/2019).

Karo Ops Polda Kepulauan Riau, Kombes Pol Yerry Oskag, dalam laporan pertanggung jawabannya menyampaikan penandatanganan nota kesepahaman hari ini dilakukan kepada Lembaga Pemerintahan dan Non Lembaga Pemerintahan, yang berjumlah sebanyak 17  Lembaga diantaranya,

Merseponi penandatanganan MoU Polda Kepri dengan Lembaga Pemerintah dan Non Lembaga Pemerintah, Menteri Perindustrian dalam sambutan tertulis yang di  wakili oleh Ir. Ignatius Warsito, M.BA mengatakan, pengembangan dalam sistem kawasan Industri perlu adanya sistem keamanan yang baik. Sistem keamanan di kawasan Industri pentingan dilakukan dengan pihak Polri melalui Polda di wilayah Provinsi Kepulauan Riau

“Di Indonesia telah terdapat 21 kawasan Industri menjadi kawasan Industri objek vital oleh Kementerian Perindustrian RI. Untuk mengatur Kawasan Industri telah mengeluarkan Peraturan Kementerian Perindustrian RI, nomor 18 tahun 2018  tentang tata cara penetapan objek vital nasional. Sudah tentunya setiap kawasan industri diberikan sebagai objek vital nasional selama 5 tahun dan di selama 2 tahun akan di evaluasi kembali bersama dengan Polri,” tutur Ignatius.

Disisi lain berkaitan dengan peningkatan objek industry yang ada di Kperi, OK Simatupang, Ketua Himpunan Kawasan Industri  (HKI) dalam sambutannya, mengatakan, saat Ini di Provinsi Kepri terdapat 4 Kawasan Industri Kepri diantaranya, Kabil, Batamindo, Panbil dan Bintan.  Olehnya 5 industri terbesar di Kepri tersebut, sesuai dengan perencanaan di tahun 2019  akan di tingkatkan menjadi 14 kawasan yang akan menjadi objek vital nasional

“Kami dari pengelola kawasan industry,mendukung penuh tugas dan tanggung jawab Polda Kepri dalam memberikan pengamanan di kawasan perindustrian yang ada Kepri untuk mewujudkan iklim investasi yang baik di Provinsi Kepri,”ungkap Simatupang.

Penandatangan MoU Polda Kepri dengan Lembaga Pemerintahan diantaranya:

  1. Polda Kepri dengan Badan Pengawasan Keuangan Provinsi Kepri
  2. Polda Kepri dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan  Perempuan
  3. Polda Kepri dengan Kantor Pencarian dan Pertolongan Kelas A Tanjung Pinang
  4. Polda Kepri dengan Pangkalan PSDKP Batam
  5. Polda Kepri dengan Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan khusus Batam
  6. Polda Kepri dengan Komisi Informasi Publik Provinsi Kepri
  7. Polda Kepri dengan Komisi Penyiaran Indonesia daerah Provinsi Kepri
  8. Polda Kepri dengan PT. PLN Persero Wilayah Riau dan Kepri
  9. Polda Kepri dengan Universitas Putra Batam
  10. Polda Kepri dengan Universitas Riau Kepulauan
  11. Polda Kepri dengan Universitas Internasional Batam

Sedangkan untuk MoU Polda Kepri dengan Non Lembaga Pemerintah diantaranya

  1. Polda Kepri dengan PT. Timah
  2. Polda Kepri dengan Kawasan Industri Panbil
  3. Polda Kepri dengan Kawasan Industri Batamindo Investment Cakrawala
  4. Polda Kepri dengan Kawasan Industri Terpadu Kabil
  5. Polda Kepri dengan Kawasan Bintan Inti Industri Estate
  6. Polda Kepri dengan Pt Cladtex BI Metal Manufacturing
  7. Polda Kepri dengan Rexvin Putra Mandiri

Kapolda Kepri, Irjen Pol Andap Budhi Revianto,S.IK, dalam sambutannya menyampaikan ucapan terimah kasih kepada seluruh masyarakat Kepri yang telah membantu Polda Kepri untuk bersama-sama menjaga dan menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif bagi pembangunan nasional di Kepri.

“Saya selaku Kapolda Kepri menyampaikan ucapan terimakasih kepada pihak seluruh pihak di Kepri karena kondisi situasi Kamtibmas di wilayah Polda Kepri yang kondusif , hal tersebut tidak terlepas juga dari kontribusi Perusahaan. Ada 3 Prinsip yang perlu kita lakukan yaitu, Proaktif, Partnership, Pemberda yaan, olehnya itu kita sebagai aparatur negara harus hadir ditengah-tengah masyarakat untuk memberi kan informasi yang benar,”ungkap Kapolda. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *