Polda Kepri Ungkap Bisnis Esek-Esek, di The Exotic Pub dan KTV Lubuk Baja-Kota Batam

Hukum & Kriminal

Kepri,CakraNEWS.ID- Tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan motif voucer esek-esek pelayanan seksual bagi para lelaki hidung belang, di The Exotic Pub dan KTV, yang beralamat di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, berhasil di ungkap oleh Subdit IV Direktorat Reserse Kriminal (Ditreskrimum) Polda Kepri.

“Pengungkapan tindak pidana perdagangan orang (TPPO), diawali dari informasi tentang adanya dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang terjadi di The Exotic Pub dan KTV,  di Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam dengan melibatkan para pekerja perempuan (pemandu lagu) sebagai korban,” tutur Wadir Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto,S.IK, yang didamping Kasubdit IV, Kompol Dhani Catra, Nugraha, S.IK, bersama Paur Humas Polda Kepri, AKP Syarifudin kepada Wartawan di Mapolda Kepri, Selasa (6/8/2019).

Dharmanto mengungkapkan, proses penyelidikan terhadap kasus TPPO tersebut dilakukan, oleh Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri dengan  melakukan penyelidikan ke di The Exotic Pub dan KTV, pada Jumat (2/8/2019).

“Saat tengah melakukan penyelidikan di lokasi tempat hiburan malam, The Exotic Pub dan KTV,Polisi berhasil menemukan adanya seorang wanita pemandu lagu (LC) berinisial A yang telah melayani tamu dengan cara melakukan hubungan seksual di kamar nomor 307 L hotel,” ungkap Dharmanto.

Ia mengatakan, dari proses penyidikan ditemukan fakta adanya modus operandi eksploitasi dari pengelola The Exotic terhadap perempuan yang bekerja pada tempat tersebut. Pihak pengelola memanfaatkan korban untuk memberikan servis kepada tamu sehingga memperoleh keuntungan dengan menetapkan tarif charge pemandu lagu dan GRO (Guest Relation Officer/Pelayan ) serta sistem bagi hasil.

“Modus perbuatan dari para pelaku tidak dilakukan secara terang-terangan kepada para tamu untuk menyewa LC untuk memuaskan hasyarat seksual, melainkan para tamu ditawarkan lembaran voucer/ kupon dengan harga Rp 1.500.000, yang digunakan pada pukul 00.00 WIB. Dan hanya digunakan sehari, tidak sampai hari esok.  Yang mana voucer yang ditawarkan dengan harga Rp 1.500.000 tersebut, berbeda dengan harga sewa kamar senilai Rp 450.000,”jelas Dharmanto.

Baca Juga: Gagalkan Pengiriman 21 PMI Illegal Ke Malaysia, 2 Orang Tekong Diringkus Subdit IV Ditreskrimum Polda Kepri

Perwira Polri berpangkat dua melati itu mengungkapkan, selain menyediakan para Wanita pemuas seksual  para lelaki, Pengelola The Exotic Pub dan KTV juga menawarkan paket minuman dengan free 1 ( satu ) kamar hotel. Dimana Hotel dengan The Exotic masih dalam satu manajemen dalam perusahaan PT. UMBJ. Sehingga di peroleh fakta bahwa paket free hotel dijadikan sebagai modus dalam menjalankan praktek prostitusi.

“Pada pengungkapan TPPO, penyidik mengamankan 2 (dua) orang sebagai Tersangka dengan Inisial AJ selaku General Manager L Hotel dan The Exotic Pub dan KTV dan Inisial AH, selaku Manager KTV The Exotic). Untuk korban berjumlah 6 orang dan telah dikembalikan kepada pihak keluarga,” Tuturnya.

Lanjut dikatakanya, dari hasil pengungkapan nya, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa, uang tunai sebesar Rp 1.650.000, alat konstasepsi (Kondom) bekas  merk sutra dengan bungkus warna hitam, uang tunai senilai Rp 700.000 yang disita dari tangan korban. Uang Rp 700.000 tersebut merupakan hasil esek-esek dengan tamu.

1 bundel pembayaran bill tamu, 1 lembar bukti cek in,1 buah kunci kamar hotel, 1 lembar clu (tanda persetujuan tamu dengan pemandu lagu 1 lembar voucher nomor 00000072 the exotic pub dan ktv dengan nomor vip 205, 1 lembar bukti check in kamar L hotel nomor 307, 1 (buku catatan titipan GRO warna hijau, 1 kartu kunci kamar L hotel nomor 307, 1 lembar menu paket minuman the exotic pub dan ktv.

“Kedua tersangka disangkakan dengan pasal 2 dan pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia, nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dengan ancaman paling singkat 3 tahun paling lama selama 15 (lima belas) tahun kurungan. Dan denda paling sedikit Rp. 120.000.000 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak senilai Rp. 600.000.000 (enam ratus juta rupiah),”Pungkasnya. (CNI-01)

Berikut Video:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *