Site icon Cakra News

Polda Maluku Gerebek Lokasi Dugaan Penyalahgunaan Narkoba di Pasar Mardika Ambon

Ambon, CakraNEWS.ID– Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Maluku melakukan penggerebekan di Gedung Putih, kawasan Pasar Mardika, Kelurahan Rijali, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, Senin (13/10/2025) dini hari. Operasi tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi dugaan penyalahgunaan narkotika di lokasi tersebut.

Direktur Reserse Narkoba Polda Maluku, Kombes Pol Heri Budianto, membenarkan adanya kegiatan penindakan oleh Subdit I Ditresnarkoba sekitar pukul 02.45 WIT. “Benar, telah dilakukan kegiatan penindakan dugaan kasus penyalahgunaan narkotika di kawasan Gedung Putih, Pasar Mardika,” ujar Kombes Heri, Senin (13/10/2025) kemarin.

Menurutnya, operasi berawal dari informasi Ipda Frans Olla yang melaporkan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut. Tim Ditresnarkoba kemudian bergerak menuju tempat kejadian perkara dan melakukan pemeriksaan.

Dari hasil penggerebekan, polisi menemukan dua alat hisap (bong), satu pipet kaca berisi residu diduga sabu-sabu, serta uang tunai sebesar Rp500 ribu. Para pelaku telah melarikan diri sebelum tim tiba di lokasi.

“Barang bukti yang diamankan berupa dua alat hisap, satu pipet kaca, dan uang Rp500 ribu. Seluruhnya telah dibawa ke Mako Ditresnarkoba untuk penyelidikan lebih lanjut,” kata Heri.

Terkait informasi adanya barang bukti kendaraan bermotor dan kartu identitas petugas terminal yang disebut ikut diamankan, Heri belum bisa memastikan. “Sebentar, saya cek lagi kebenarannya, karena laporan dari anggota tidak mencantumkan motor maupun ID Card,” ujarnya.

Sebelumnya, sejumlah personel Tim Gakkum Polda Maluku yang berjumlah 13 orang sedang bertugas di area Pasar Mardika saat melihat gerak-gerik mencurigakan beberapa pemuda yang diketahui sebagai petugas parkir dan penjaga toilet gedung baru pasar tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan, sempat terjadi adu mulut dan perkelahian hingga para pelaku melarikan diri meninggalkan sejumlah barang bukti, termasuk alat hisap sabu, satu telepon genggam, empat korek gas, dan uang pecahan kecil yang diduga hasil pungutan parkir dan toilet.

Identitas dua pelaku telah dikantongi polisi, masing-masing berinisial AU dan MT. Tim penyidik kini menelusuri keberadaan keduanya melalui rekaman CCTV di area gedung baru Pasar Mardika.

Insiden ini terjadi di depan pos jaga anggota Kodim 1504 Ambon. Warga menyebut lokasi tersebut kerap dijadikan tempat penyalahgunaan narkoba, perjudian, dan prostitusi.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Maluku menertibkan kawasan Pasar Mardika yang dinilai semakin rawan terhadap aktivitas ilegal.***

Exit mobile version