Polda Maluku Tetapkan 7 Pimpinan Utama BNI, Jadi Tersangka Pembobolan Uang Nasabah

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID- Kepolisian Daerah Maluku menetapkan tujuh pimpinan utama BNI sebagai tersangka kasus pembobolan uang nasabah senilai Rp 135,3 miliar rupiah di Ambon, Maluku. Penentapan tersangka kepada tujuh orang tersebut berawal dari BNI Cabang Ambon yang melaporkan FY pimpinan pemasaran Kantor Cabang Utama (KCU) BNI Ambon ke Polisi. Enam tersangka lain diantaranya, Kepala Cabang BNI SP, MAR, TCR, AJM, MMM, dan TI.

FY diduga menggelapkan uang nasabah yang berasal dari tabungan nasabah, cek, dan deposito salah satu pengusaha yang disimpan di Bank sebesar Rp 58,9 miliar. Jumlah kerugian dalam kasus pembobolan dana nasabah BNI Ambon tersebut membengkak setelah Penyidik menemukan ada aliran dana sebesar Rp 76,4 miliar melalui sejumlah rekening salah satu tersangka atas nama TI yang diketahui sebagai pegawai BNI di Makassar, Sulawesi Selatan.

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Muhammad Roem Ohoirat, kepada Wartawan dalam rilisnya, Kamis (13/2/2020) menjelaskan, FY memerintahkan tiga kepala cabang Bank BNI untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening tertentu.

“Tercatat ada lima rekening digunakan untuk menerima transferan dari kepala cabang BNI cabang pembantu. Transfer sejumlah uang tersebut dinilai merugikan bank karena tidak sesuai prosedur,”ungkap Ohirat.

Ia mengatakan, dari hasil pembobolan uang nasabah tersangka FY memiliki sejumlah harta diantaranya, selusin mobil mewah, memiliki lebih dari 10 rumah yang tersebar di berbagai Kawasan di Ambon seperti di BTN Manusela, Kebun Cengkeh, hingga di kawasan elit Citraland di Lateri Ambon, sebuah restoran, salon kecantikan, rumah kopi, hingga tiga tempat usaha di pusat pertokoan Maluku City Mall (MCM) Ambon.

“Saat ini polisi telah memeriksa tiga pimpinan cabang yang mentransfer uang atas perintah FY. Selain itu, Polisi juga mendalami hubungan pemilik lima rekening dengan FY karena pemilik lima rekening tersebut adalah nasabah BNI,”tutur Ohirat

Ohirat mengatakan, perkembangan penyelidikan Polri tersebut menunjukkan bahwa laporan kasus yang disampaikan oleh BNI pada bulan Oktober 2019 telah ditindak lanjuti secara maksimal.

Hal tersebut juga menunjukkan bahwa kasus Ambon ini semakin mendekati kearah pengungkapannya. BNI yang juga menjadi korban dalam kasus ini sangat mengharapkan penuntasannya agar proses pengembalian dana yang digelapkan para anggota sindikat pelaku dapat segera terealisasi secara penuh.

BNI menegaskan bahwa dana nasabah tetap aman. Nasabah dan masyarakat tidak perlu khawatir untuk tetap bertransaksi di BNI. Terdapat beberapa faktor yang menjadi sebab nasabah tidak perlu khawatir dengan BNI, yaitu

Pertama, Operasional layanan perbankan di BNI tetap berjalan normal, termasuk di seluruh outlet yang berada di bawah koordinasi Kantor Cabang Utama Ambon.

Kedua, kepercayaan sebagian besar nasabah tetap terjaga dibuktikan jumlah transaksi masuk (menabung) lebih besar dibandingkan jumlah transaksi keluar.

Ketiga, BNI tetap berkomitmen menjaga ketersediaan uang tunai yang dapat digunakan masyarakat melalui berbagai channel, termasuk mesin ATM selama 24 jam sehari 7 hari seminggu. (CNI/TBN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *