Polda Metro Jaya Ringkus 15 Tersangka, Prostitusi Online Libatkan Anak-Anak

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Sebanyak 15 orang berhasil diamankan oleh jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya saat menggerebek sebuah hotel yang dijadikan tempat protitusi online. Ke lima belas orang tersebut terdiri dari joki, pelanggan dan pekerja seks komersial (PSK).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Yusri Yunus menjelaskan, sebagian PSK yang terlibat kasus prostitusi tersebut masih anak-anak.

Penggerebekan tersebut berawal dari pihaknya mendatangi Reddoorz Plus Near TIS Square, Jalan Tebet Barat Dalam X No.22, RT.12/RW.5, Jakarta Selatan, pada Rabu, 21 April 2021 sekira pukul 23.00 WIB. Di beberapa unit kamar hotel terdapat 15 orang yang diduga sebagai PSK, joki, dan pelanggan.

“Kami amankan pekerja seks komersial anak, dan joki serta beberapa orang yang tertangkap tangan diduga keras sedang atau telah melakukan perbuatan cabul dengan korbannya adalah anak di bawah umur,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kamis (22/4/2021).

Kabid Humas Polda Metro Jaya menjelaskan bahwa saat ini, 15 orang yang terlibat kasus prostitusi masih menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya. Polisi masih mendalami peran masing-masing. Orang yang nanti berstatus tersangka terancam dijerat pasal berlapis.

“Sangkaannya Pasal 76 I Jo Pasal 88 Undang-Undang RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau pasal 2 ayat (1) Undang-Undang RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 45 UU RI No 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 296 KUHP dan atau Pasal 506 KUHP,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *