Polda Riau, Ringkus 6 Pelaku Pengedaran Sabu dan Puluhan Ribu Happy Five

Hukum & Kriminal

Riau,CNI- Polda Riau meringkus 6 orang pelaku pengedar narkotika  yang dipasok dari Malaysia ke Indonesia. Hal ini disampikan Direktorat Reserse Narkoba, Polda Riau kepada Wartawan dalam konferensi Pers, di Mapolda Riau Selasa (18/12/2018).

Pengukapan sindikat peredaran narkotika yang diseludupkan para pelaku dari Malaysia tersebut terbongkar setelah jajaran Diresnarkoba Polda Riau  mendapati adanya informasi dari masyarakt mengenai adanya penyeludupan narkoba  dari Malaysia melalui perairan Pulau Rupat dan diturunkan di daerah dusun Api-Api, Kabupaten Bengkalis, Riau.

Rilis Pengungkapan Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau
Rilis Pengungkapan Narkoba oleh Ditresnarkoba Polda Riau

Dari pengungkapan tersebut Polisi berhasil mengamankan 6 orang pelaku, berinisial, GP, IN, SM, SU, MU dan IW, yang ditangkap  beberapa tempat  berbeda di Riau. Dari tangan ke 6 pelaku peredaran gelap narkotika tersebut, Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 32 kilogram dan 20.000 butir happy five (Pil penenang).

Ke 6 pelaku yang berhasil di amankan di ruma tahanan Ditresnarkoba Polda Riau, dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI NO 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara paling singkat 5 (lima) tahun paling lama 20 (dua puluh) tahun. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *