Polisi Bongkar Sindikat Pengiriman Sabu Lintas Provinsi, Kemasan Abon Lele dan Teri Medan

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID– Penyeludupan narkotika jaringan antar provinsi dengan modus menyimpan sabu di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan, berhasil dibongkar oleh Direktorat Reserse Narkoba, Polda Metro, Kamis (21/2/2019)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Raden Argo Yuwono, S.IK, M.Si, yang didampingi oleh Kasubdit I Dit Resnarkoba AKBP. Jean Calvin Simanjuntak, S.IK, MH, dan Kanit 5 Subdit I Dit Resnarkoba PMJ Kompol Rosana Albertina Labobar, S.IK, dalam konfrensi persnya, Rabu, (13/03/19) di Gedung Dit Resnarkoba Polda Metro Jaya mengatakan, sindikat jaringan peredaran narkotika antar provinsi dengan modus menyimpan sabu di dalam kemasan Abon Lele dan Teri Medan,berhasil dibongkar oleh Polisi dengan berhasil meringkus 6 orang pelaku, yakni SUL, NOL, RID, OGI, TED, dan RUD.

“Pengungkapan ini merupakan hasil pengembangan kasus narkotika dalam kemasan Abon Lele 6,5 kg Sabu, 40.000 butir Ecstasy dan 20.000 butir Yaba asal Thailand Jaringan Banjarmasin, Jakarta, Bandung dengan tersangka GZ dan CS yang telah ditangkap di Apartemen Green Pramuka, pada 8 Januari 2019 lalu. Dari tersangka SUL kita dapatkan 100 gram narkotika jenis sabu,” ungkap Kombes Pol. Argo Yuwono di Mapolda Metro Jaya.

Perwira Polri berpangkat tiga melati itu mengatakan, terkuaknya jaringan narkotika lintas provinsi tersebut, setelah pihak Kepolisian Metro Jaya berhasil menangkap SUL salah seorang pengedar di Taman Mini, Jakarta Timur pada Kamis 21 Februari 2019.

“Tim Subdit 1 yang dipimpin oleh Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, AKBP Jean Calvin Simanjuntak berhasil mengamankan pelaku SUL pada Kamis 21 Febuari di depan Masjid At-Tin, Jalan Raya Taman Mini, Jakarta Timur. Dari penggeledahan berhasil menemukan sejumlah barang bukti narkoba, sebanyak 5,9 kilogram sabu dan 500 gram sabu siap jual ditemukan telah dikemas dalam bungkus Abon Lele warna cokelat, didalam rumah pelaku,”Jelasnya

Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dalam Kemasan Kemasan Abon Lele dan Teri Medan
Barang Bukti Narkotika Jenis Sabu-Sabu Dalam Kemasan Abon Lele dan Teri Medan

Dikatakan, dari hasil pengembangan pelaku SUL yang diamanka di kawasan Cipayung, Jakarta Timur, Polisi kemudian bergerak cepat untuk menangkap tersangka lainnya.

Dimana polisi membentuk beberapa tim yang dibagi di Wilayah Pekanbaru, Bandung dan Jakarta. Hasilnya, di Pekanbaru Riau, polisi juga berhasil menangkap pelaku lainnya yaitu NOL pada Jumat 1 Maret 2019.

NOL yang ditangkap di Pekanbaru Riau berperan mengambil sabu seberat 15 kilogram sabu atas perintah tersangka PRES yang masih berstatus DPO. Kepada polisi NOL mengaku mendapat upah senilai Rp 10 juta atas pekerjaannya itu.

Kemudian, tim dari pihak kepolisian menangkap tersangka RID ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat pada Minggu (3/3/19). Dari tangan tangan RID, polisi menyita sabu seberat 2 gram.

“Untuk tersangka TED, OGI dan RUD, mereka ditangkap di Jalan Mangga Besar, Tamansari, Jakarta Barat, Senin 4 Maret 2019. Dari tangan ketiganya, polisi menyita 3 unit ponsel genggam dan satu unit mobil jenis Inova,” ungkap mantan Kabidhumas Polda Jatim (2015) tersebut.

Di kesempatan yang sama, Kasubdit I Dit Resnarkoba AKBP Jean Calvin Simanjuntak menceritakan, kelompok pengedar narkoba ini memanfaatkan kemasan Abon Lele untuk mengelabuhi petugas.

Ia menambahkan, selama menjalankan aksinya, para tersangka memanfaatkan kemasan Abon Lele untuk diantar ke hotel-hotel yang berada di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.

“Mereka selalu menggunakan kemasan makanan Abon Lele. Tersangka SUL pernah mengambil barang bukti 4 bungkus Abon Lele dikamar Hotel di Mangga Besar,”Ucapnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) juncto pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. dipidana dengan pidana mati, Pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *