Polres Bintan Bersama TNI dan Pemkab, Musnahkan 760 Miras dan 14.50 gram Sabu

Militer Polri

Kepri,CNI– Ciptakan kondisi Kamtibmas di masyarakat agar terhindar dari pengaruh minuman keras (Miras) dan penyalahgunaan narkotika, dilakukan oleh Kepolisian Resort Bintan, Polda Kepulauan Riau dengan memusnahkan barang bukti miras dan narkoba, bersama TNI dan Pemerintah Kabupaten Bintan, pada Jumat (21/12/2018).

Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang S.IK, MH, didampingi TNI dan Pemkab
Kapolres Bintan, AKBP Boy Herlambang S.IK, MH, didampingi TNI dan Pemkab

Kapolres Bintan, Ajun Komisaris Besar Polisi, Boy Herlambang S.IK, MH, kepada CakraNEWS.ID, hasil dari kegiatan Kepolisian Yang Di Tingkatkan (K2YD) yang dilakukan oleh Polres Bintan selama tahun 2018, tercatat sebanyak 760 miras  dan 14,50 gram narkoba sebagai barang bukti yang dimusnahkan secara bersama-sama oleh Polres Bintan dengan melibatkan jajaran TNI dan Pemkab setempat.

“Pemusnahan barang bukti miras dan narkoba yang dilakukan oleh Polres Bintang bersama TNI dan Pemkab Bintan, adalah untuk menciptakan situasi Kamtibmas, pada pelaksanaan Operasi Lilin Seligi tahun 2018, pengamanan Natal dan Tahun Baru yang aman dan kondusif,” ungkap Kapolres.

Perwira menengah Polri berpangkat dua melati itu mengungkapkan, pemusnahan barang bukti 760 miras sesuai dengan hasil K2YD, tercatat beberapa label miras yang tidak mengantongi ijin dan berhasil disita oleh Polres Bintan diantaranya, Bir Guines sebanyak 17 kaleng dan 19 botol, Bir Heneken sebanyak 208 kaleng dan botol 19 totol, Apek Tua sebanyak 63 botol, Arak Putih SL sebanyak 39 botol, Bir ABC sebanyak 107 kaleng, Draft Beer sebanyak 2 kaleng, Bir Casberg  sebanyak 40 kaleng, Burge Meester sebanyak 48 kaleng, Bir Tiger sebanyak 37 kaleng, Bir Balihai sebanyak 37 botol, Asoka sebanyak 5 botol, bir Anker sebanyak 24 botol, Bir Bintang sebanyak 36 botol,Bir Phanter sebanyak 12 Botol, dan miras tradisional jenis Tuak sebanya,141 jerigen. Sedangkan untuk barang bukti narkoba jenis sabu-sabu yang dimusnahakn sebanyak 14.50 gram.

Pemusnahan barang bukti miras dan sabu- sabu tersebut, dihadiri oleh, Bupati Bintan diwakili oleh Sekda Kabupaten Bintan,Ketua DPRD Bintan,Dandim 0815/Bintan,Kafasharkan,Dansatran,Dansatkat,Dansatrad, Danki Raider 136,Danyon B Pelopor Brimob,bersama Forkompimda Bintan. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *