Polres Kepulauan Aru Pindahkan 13 Tahanan, Ke Lapas Kelas III Dobo

Hukum & Kriminal

Aru,CakraNEWS.ID- Penerapan protokol kesehatan mengantisipasi penularan wabah virus Corona (Covid-19) di masyarakat, dilakukan Kepolisian Resor Polres Kepulauan Aru dengan memindahkan 13 tahanan titipan Kejaksaan Negeri Dobo yang dititip pada rumah tahanan Polres Kepulauan Aru ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas III Dobo.

Kabag Bin Ops Polres Kepulauan Aru, AKP Florentius Teddy, SH, S.IK, melalui Whatsapp yang diterima CakraNEWS.ID, Jumat (19/6/2020) menuturkan, proses pemindahan tahanan dari Rutan Mapolres Kepulauan Aru, diawali dengan rapat koordinasi oleh Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Eko Budiarto, S.IK, dengan Kalapas Kelas III Dobo Janes Tiwery,pada Kamis (18/6/2020) bertempat diruangan di Mapolres Kepulauan Aru.

Dalam koordinasi dimaksud, Kalapas Klas III Dobo menyetujui untuk proses pemindahan tahanan yang berada di Rutan Polres Kepulauan Aru ke Lapas Klas III Dobo dengan syarat agar seluruh Tahanan yang akan dipindah harus melakukan rapid test dan pemeriksaan suhu tubuh dalam rangka pencegahan Covi-19.

“Atas dasar hasil koordinasi dimaksud, selanjutnya pada hari Jumat tanggal 19 Juni 2020 pukul 10.40 WIT, Polres Kepulauan Aru mengantar para tahanan ke Puskesmas Dobo dalam rangka pemeriksaan suhu tubuh dan Rapid Test, dan pada pukul 16.00 WIT, hasil rapid test disampaikan oleh pihak Puskesmas yang mana seluruh tahanan dinyatakan Negatif Covid-19,”ungkap AKP Teddy.

Perwira Polri berpangkat tiga balok emas itu menuturkan, Tahanan yang diserahkan kepada Lapas Kelas III Dobo sejumlah 13 (tiga belas) orang yang terdiri dari 12 (dua belas) orang tahanan laki-laki dan 1 (satu) orang tahanan perempuan.

Tahanan yang diserahkan ke Lapas Klas III Dobo adalah sebagai berikut :

  1. David Warkor umur 55 tahun (suhu tubuh 36,7⁰C)
  2. Ayub Balubun, umur 23 tahun (suhu tubuh 36,7⁰C)
  3. Samuel Lexi, umur 22 tahun (suhu tubuh 36,7⁰C)
  4. Poli Orun, umur 21 tahun (suhu tubuh 36,6⁰C)
  5. Elvis Lefumona, umur 46 tahun (suhu tubuh 36,4⁰C)
  6. Indri Dayera, umur 20 tahun, (suhu tubuh 36,5⁰C)
  7. Nanang Agus, umur 44 tahun, (suhu tubuh 36⁰C)
  8. Sugiono, umur 40 tahun, (suhu tubuh 36,5⁰C)
  9. Arifin, umur 30 tahun, (suhu tubuh 36,4⁰C)
  10. Felmi Unarolla, umur 22 tahun, (suhu tubuh 36,5⁰C).
  11. Doni Harianto, umur 44 tahun, (suhu tubuh 36,3⁰C)
  12. Franky Wakin, umur 33 tahun, (suhu tubuh 36,5⁰C).
  13. Marten Wakin, umur 26 tahun, (suhu tubuh 36,5⁰)

“Proses penyerahan tahanan yang dilaksanakan oleh Polres Kepulauan Aru merupakan tindak lanjut atas hasil silaturahmi Kapolda Maluku Irjen Drs. Baharudin Djafar M.Si, dengan Bapak Andi Nurka Kakanwil Kementrian Hukum dan Ham Provinsi Maluku tentang permasalahan tahanan yang ada di rutan Polda Maluku dan Polres jajaran yang dinilai telah melebih kapasitas dan tidak memenuhi syarat protokol kesehatan pada masa Pademi Covid-19,”ungkap Kabag Bin Ops Polres Kepuluan Aru. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *