Polres Kepulauan Aru, Ringkus Tiga Pelaku Judi Togel

Hukum & Kriminal

Kepulauan Aru,CakraNEWS.ID- Kepulisian Resor Kepulauan Aru dibawah komando AKBP Eko Budiarto, S,Ik sepertinya mulai angkat perang untuk memberantas permainan judi di wilayah hukumnya.

Faktanya, ditengah maraknya permainan judi Toto Gelap (Togel) di Kabupaten Kepulauan Aru pasca pandemi Covid -l9, jajaran Polres Kepulauan Aru kembali tancap gas menggelar operasi Penyakit Masyarakat (Pekat).

Dari operasi tersebut, jajaran Polres Kepulauan Aru berhasil mengamankan tiga pelaku judi togel beserta sejumlah barang bukti di kawasan Dok Kelurahan Galay Dubu, Kecamatan Pulau-Pulau Aru.

Informasi yang diperoleh CakraNews.ID di Mapolres Kepulauan Aru menyebutkan, ketiga tersangka diketahui berinisyal JG (18), EG (29) dan JM (27) diamankan jajaran Polres Kepulauan Aru dalam operasi pekat pada Selasa (25/8/2020) malam hari.

Dari tangan tiga tersangka, Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa uang pecahan 100 ribu, 50 ribu, 2 ribu, dan seribu rupiah beserta delapan buah HP yang digunakan dalam aksi perjudian Togel.

Setelah diamankan dan dimintai keterérangan oleh Penyidik Sat Reskrim, ternyata diketahui tersangka JG bertindak selaku bandar sementara EG dan JM adalah kaki tangan JG yang bertindak selaku pengecer.

Diketahui pula bahwa Aksi J G menjalankan bisnis judi togel sudah berjalan sejak bulan Juli 2020.

Dalam menjalankan bisnis haram itu, JG menggunakan lima orang pengecer. Dari lima pengecer itu, tersangka JG memberikan kupon kemudian dilakukan penjualan Togel dengan menulis empat angka, tiga angka dan dua angka.(AKLE, KLE, AK, dan LE)

Hasil penjualan togel dari kelima pengecer selanjutnya direkap di rumah orang tuanya JG tepatnya di kamar pribadi. Penghasilan dari hasil penjualan togel perharinya berkisar sembilan juta rupah. Sementara penghasilan terendah enam juta rupiah.

“Atas tindakan itu,ketiga tersangka, JG,EG,dan JM dijerat Pasal 303 ayat 1e KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal empat tahun,” jelas sumber. (CNI-05)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *