Polres Kepulauan Aru Sita 17.020 Liter Minyak Goreng di Gudang Logistik PT Rezeki Samudra Abadi

Hukum & Kriminal

Aru,CakraNEWS.ID- Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Aru berhasil membongkar praktik penimbunan ribuan liter minyak goreng. Penimbunan minyak goreng dibongkar Tipidter Polres Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru di gudang PT Rezeki Samudra Abadi yang beralamat di Dusun Belakang Wamar Jl. Pertamina Dobo, Kecamatan Pulau – pulau Aru.

Ribuan liter minyak goreng bermerek Seira yang dikemas dalam karton berisi 4 jirigen muatan lima liter per karton kini telah diamankan di Mapolres Kepulauan Aru, Sabtu (2/4/2022) pukul 12.30 WIT siang tadi.

Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Sugeng Kundarwanto dalam Pres Releasse menjelaskan kronologis terungkapnya dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng tersebut bermula dari hasil kordinasi dan monitoring Tipidter Polres Satuan Reskrim Polres Kepulauan Aru bersama Dinas Perdagangan. Hasilnya ditemukan ada kelebihan stok minyak goreng selama bulan suci Ramadhan sehingga tidak terdaftar di dinas perdagangan setempat.

“Nah, setelah dilakukan upaya penyelidikan dan observasi dilapangan, ditemukan adanya dugaan penimbunan ribuan liter minyak goreng di gudang logistik milik PT Rezeki Abadi sebanyak 580 Karton. Isinya masing – masing karton 4 jirgen bermuatan 5 liter. Totalnya ada 11.600 liter,” jelasnya.

Lanjut dikatakan, setelah dilakukan pengembangan dan pengecekan, minyak goreng merek Seira tersebut juga telah dipasrkan ke toko Endimon, sebanyak 174 karton, kemudian toko Berlian ditemukan 5 karton dan 3 gen muatan 5 liter. Sementara di dan toko  Anugerah 81 karton.

“Jadi jumlah keseluruhan minyak goreng merek Seira yang sudah kita amankan sebanyak 848 karton. Tiap tiap kartonya berisi 4 jirigen bermuatan lima liter ditambah 60 liter jadi total keseluruhan berjumlah 17.020 Liter minyak goreng,” jelasnya lagi.

Lebih lanjut dijelaskan kata Kapolres, modus operandi pelaku usaha tersebut melakukan pengiriman minyak goreng dari surabaya ke kabupaten kepulaua  Aru menggunakan kapal tanker agar tidak melalui container atau Tol laut untuk menghindari cost pengiriman.

“Pelaku melanggar Pasal 106 jo pasal dan atau pasal 107 jo pasal 29 ayat 1 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan jo Pasal 11 ayat 2 Perpres 71 tahun 2015 tentang Penetapan dan Penyimpanan Barang Kebutuhan Pokok dan Barang Penting”ungkapnya.*CNI-05

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *