Polres Malteng Tetapkan 8 Orang Tersangka, Kasus Tipikor DD 3 Desa Di Malteng

Hukum & Kriminal

Malteng,CakraNEWS.ID- Kasus tindak pidana korupsi Dana Desa (DD) desa Negeri Pasanea, dana desa Negeri Karlutukara dan dana desa Negeri Gale-Gale, yang ditangani penyidik Satreskrim Porles Maluku Tengah akhirnya menetapkan 8 orang sebagai tersangka

Penetapan 8 tersangka tersangka kasus tipikot DD 3 desa di Malteng itu, berlangsung dalam ekspose perkara yang digelar Penyidik bersama Kapolres Maluku Tengah, yang dipimpin langsung oleh Kapolres Malteng, AKBP Rositah Umasugi, Senin (28/9/2020). Kasus tindak pidana korupsi dana desa tiga Negeri itu sebelumnya dilidik Polres Maluku Tengah pada awal tahun 2019.

“ Delapan orang yang ditetapkan sebagai ter tersangka yang ditetapkan itu berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa Negeri Pasanea, dugaan korupsi dana desa Negeri Karlutukara dan dugaan korupsi dana desa Negeri Gale-Gale Kecamatan Seram Utara Barat, Maluku Tengah,”ungkap AKBP Rosita Umasugi dalam rilisnya kepada wartawan, Selasa (29/9/2020).

Rosita menuturkan, kedelapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka diantaranya AW dan IM, tersangka dugaan korupsi dana desa Negeri Pasanea, MA, HA dan HR tersangka korupsi dana desa Negeri Karlutukara, serta  SW, M, dan SA tersangka kasus dugaan korupsi dana desa Negeri Gale-Gale.

“Secara formil dan materil telah ditemukan adanya perbuatan melawan hukum terkait pengelolaan dana desa tiga Negeri tahun anggaran 2015 dan 2016 yang  merugikan keuangan negara, sehingga mereka yang tadinya sebagai terlapor dan juga saksi, kami tetapkan sebagai tersangka,” ucap Rosita.

Rosita menjelaskan, AW dan IM oleh penyidik disebut sebagai orang yang bertanggung jawab terkait korupsi dana desa Negeri Pasanea tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan kerugian negara berdasarkan audit investigasi  BPKP sebesar 255. 910. 344 rupiah.

Sementara itu ME, HA dan HR diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Karlutukara tahun anggaran 2015 dan 2016 dengan total kerugian negara berdasarkan perhitungan kerugian negara oleh BPKP  sebesar 215.703.215 rupiah. Dan SW, M, dan SA ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan tindak pidana korupsi dana desa Negeri Gale-Gale tahun anggaran 2015 dan 2016 yang mengakibatkan kerugian negara berdasarkan jasil audit investigasi kerugian negara oleh BPKP sebesar  268.574.993 rupiah.

Rosita mengatakan, sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ke-8 orang terlebih dahulu diperiksa sebagai saksi kasus tipikor DD. Namun dalam waktu dekat akan diperiksa sebagai tersangka guna melengkapi berkas perkara untuk selanjutnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Maluku Tengah.

“Kita sudah persiapkan, dalam waktu dekat akan kami panggil mereka untuk diperiksa dalam status sebagai tersangka,” Tandasnya. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *