Polres SBB Dinilai Tak Serius Usut Wampine CS, Samloy: Pekan Depan, Kami Cabut Laporan

Hukum & Kriminal

Ambon,CakraNEWS.ID-Kuasa Hukum Josfince Pirsouw, (65) pemilik dusun Dati Urik/Teha di Kecamatan Piru, ibu kota Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Sebagai kuasa hukum, Rony Samloy menilai jajaran Kepolisian Resort Seram Bagian Barat tidak serius dan tidak profesional mengusut Wampine cs yang dilaporkan kliennya membuat dan menggunakan surat palsu di persidangan perkara perdata antara mereka di Pengadilan Negeri Masohi pada pertengahan 2019 silam.

“Sudah lebih dari 5 bulan terakhir setelah kasus dugaan pembuatan dan penggunaan kuitansi palsu dan surat hibah tanah palsu yang dilakukan Wampine cs kami laporkan ke Satintelkam dan Satreserse Polres SBB, namun hingga saat ini Wampine cs belum juga diperiksa pihak Polres SBB. Kami hanya berharap pihak Polres SBB tidak masuk angin dalam perkara ini,’’ ingat Samloy kepada pers di Ambon, Kamis (5/3/2020).

Untuk diketahui surat pengaduan Nomor: 21/P/LPd/IX/2019 dari Law Office Rony Samloy dan rekan itu telah disampaikan ke bagian Sentra Pelayanan Kemasyarakatan Terpadu (SPKT) Polres SBB di Piru pada 3 Oktober 2019 terkait dugaan penggunaan dan pembuatan surat palsu oleh Wampine Cs.

Beberapa saksi pelapor, antara lain putra Josfince Pirsouw, Jonry Pirsouw dan salah satu kuasa hukum Josfince Pirsouw, Jack Julians Wenno pun telah dimintai keterangan mengenai perkara ini. Namun, anehnya hingga saat ini teradu dan kemudian menjadi terlapor, Wampine Cs belum pernah diperiksa penyidik Polres SBB.

“Setelah kita konfirmasi ke Polres SBB katanya Wampine telah dipanggil untuk diperiksa, namun Wampine beralasan dirinya lagi sakit. Setelah itu tak ada konfirmasi lanjutan dari Polres SBB mengenai laporan kami tersebut. Kami terus cek dan ternyata informasi tak resmi menyebutkan kalau ternyata Wampine seperti kebal hukum karena dilindungi oknum tertentu di Polres SBB,’’ kesal Samloy.

Samloy menegaskan jika dalam waktu sepekan ke depan belum juga ada keseriusan pihak Polres SBB mengusut perkara dugaan pembuatan dan penggunaan surat palsu dengan memeriksa Wampine cs, pihaknya akan mencabut laporan dan meneruskannya ke Kepolisian Daerah Maluku.

“Pekan depan kami akan cek sejauh mana keseriusan Polres SBB merespons laporan kami. Jika tak ada keseriusan, maka akan cabut laporannya untuk kemudian diteruskan ke Polda Maluku,’’ tegas Samloy.

Brigadir Polisi Kepala (BRIPKA) Olong yang dipercayakan sebagai penyidik dalam perkara ini pun enggan memberikan klarifikasi setelah dimintai keseriusannya mengusut Wampine cs. (CNI/ROS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *