Polres SBB Serahkan Tahap 2, Tersangka Mantan Kadis Dukcapil Kabupaten SBB Ke Jaksa

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID,CakraNEWS.ID-  Kasus tindak pidana korupsi pengadaan peralatan perekaman KTP Elektronik (e-KTP) pada Dinas Dukcapil Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun 2018, dengan tersangka  Drs DA (60 Tahun), mantan Kepala Dinas Dukcapil Kabupaten SBB, resmi dilimpah ke tahap 2, oleh penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu (TIPITER) Satreskrim Polres Seram Bagian Barat.

Penyerahan tapa 2 (Berkas Perkara, Barang Bukti Dan Tersangka) berlangsung di kantor Kejaksakan Ngeri Seram Bagian Barat, Kamis (26/1/2023).

Kapolres SBB, AKBP. Dennie Andreas Dharmawan, mengatakan, penyerahan tersangka dan barang bukti dilakukan setelah berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari SBB.

Berkas perkara tersangka dinyatakan P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari SBB Nomor: B -345/Q.1.16/Fd.1/11/2022, tanggal 10 November 2022. Kemudian dilakukan pengiriman tersangka dan barang bukti Nomor: R/102 /I/Res.3.3/2023, tanggal 26 Januari 2023.

“Kasus ini dilaporkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP-A/15/II/2021/MALUKU/RES SBB, tanggal 08 Februari 2021,” kata Andreas.

Setelah diserahkan tersangka dan barang bukti kepada JPU, kasus tersebut akhirnya dinyatakan selesai ditangani penyidik Satreskrim Polres SBB.

“Selanjutnya tersangka akan berproses dengan JPU hingga di Pengadilan,” tambahnya.

Untuk diketahui, berdasarkan hasil audit kerugian negara dari BPKP Maluku, pengadaan peralatan perekaman e-KTP pada Dinas Dukcapil SBB Tahun 2018, telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.602.000.000.

Tersangka disangkakan menggunakan pasal sebagaimana dimaksud dalam Primer Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana. Subsider Pasal 3  Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor  31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHPidana.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *