Polres SBB Tetapkan 23 Warga Desa Lohiatala, Tersangka Kasus Pengerusakan Dan Pembakaran 3 Rumah Warga

Hukum & Kriminal

SBB,CakraNEWS.ID- Tudingan memiliki ilmu hitam, dibalik kerasukan salah seorang warga Desa Lohiatala, Kecamatan Kairatu, Kabupaten Seram Bagian Barat, menjadi dalang penyebab pengerusakan dan pembakaran 3 rumah warga di Desa Lohiatala.

Kapolres Seram Bagian Barat,AKBP Bayu Tarida Butar-Butar,SIK, dala, konferensi pers di Mapolres SBB, pada Selasa (27/10/ 2020) menjelaskan, kasus pembakaran 3 rumah warga di Desa Lohiatala,terjadi pada tanggal 10 september 2020.

“Tiga rumah warga Desa Lohiatala, yang dirusak dan dibakar, bernama Piter Tiweli, Gotlif Sardely dan Susana Nikolebu. Rumah ke-3 warga Desa Lohiatala tersebut, dibakar oleh para pelaku yang kini telah ditetap sebai tersangka, berinisial  CT, RT BR, GKR, AS,YAT, ST,BT,PN, PM CT,FR, FN,YL, PK,MM, RT DM, AS dan YAT, AL, GM, YM,”ungkak Kapolres.

Kapolres menjelaskan, kasus pengerusukan hingga pembakaran 3 rumah warga desa Lohiatala, bermula ketika salah seorang warga Desa Lohiatala bernama Riki Nikilebu, mengalami sakit kerasukan,pada tanggal 10 September 2020.

Dalam sakit kerasukan tersebut, Riki Nikilebu menyebutkan nama seorang warga Desa Lohiatala, bernama Susana Nikolebu, yang dituduh sebagai suanggi, memiliki ilmu hitam.

Tudingan tersebut, membuat masyarakat Desa Lohiatala, marah dan mendatangi rumah korban Susana Nikilebu, serta berencana untuk membunuh korban. Namun korban yang dicari oleh warga setempat tidak berada di rumahnya.

Pada sakit berikutnya, Riki Nikilebu yang kembali mengalami kerasukan, kembali menyebut dua nama warga Desa Lohiatala, Piter Tiweli, Gotlif Sardely, yang dituding sebagai Suanggi  memiliki ilmu hitam.

Pengakuan Riki Nikilebu, yang mengalami  kerasukan tersebut, membuat masyarakat Desa Lohiatala, marah dan langsung mendatangi rumah Susana Nikilebu, Piter Tiweli, Gotlif Sardely, pada tanggal 12 September 2020. Warga yang marah, akhirnya merusak hingga membakar rumah ke-3 warga, yang disebut-sebut sebagai suanggi.

Dari hasil penyelidikan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Porles Seram Bagaian, akhirnya menetapkan 23 warga desa Lohiatala sebagai tersangka dalam kasus pengerusakan dan pembakaran rumah milik korban, Susana Nikilebu, Piter Tiweli, Gotlif Sardely.

“Dari 23 warga desa Lohiatal yang ditetap sebagai tersangka, 4 orang diantaranya merupakan anak dibawah umur. 4 orang tersangka yang merupakan anak dibawah umur tersebut, tidak dilakukan penanahan, dan akan dilakukan diversi berdasarkan Undang-Undang peradilan anak. Dari 23 tersangka, 5 orang warga berinisial JN, CT, RT, FR dan PT, diketahui sebagai aktor utama yang memancing warga untuk melakukan pengeruksan dan pembakaran rumah ke-3 korban,”ucap Kapolres SBB.

Kapolres mengatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatan, para tersangka disangkakan dengan pasal 170  ayat 1 junto pazal 406 KUHP, dan pasal 55 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (CNI-03)

Video:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *