Polres Tanimbar Tangkap Satu Pelaku Pencurian

Hukum & Kriminal

Maluku,CakraNEWS.ID Aparat Kepolisian Resort (Polres) Kepulauan Tanimbar kembali berhasil menangkap Yohanis Ervin Kelbulan, seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana pencurian.

Yohanis sendiri sebelumnya ditangguhkan penahanannya karena sakit pada 25 Mei 2022. Ia dikenakan wajib lapor agar dapat melaksanakan pengobatan terhadap sakit yang dialaminya.

Namun sejak Selasa (7/6/2022), tersangka tidak lagi datang lapor diri. Dirinya menghilang dan bahkan diduga kembali melakukan perbuatan serupa, yaitu pencurian.

“Tersangka kembali berhasil ditangkap di desa Meyano Bab pada Kamis (9/6/2022) malam,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol. M. Rum Ohoirat di Ambon, Sabtu (11/6/ 2022).

Tersangka berhasil diamankan setelah penyidik Satreskrim Polres Kepulauan Tanimbar berkoordinasi dengan Polsek Tansel, Polsek Wertamrian, dan Polsek Kormomolin. Oleh penyidik menyeberkan foto tersangka dan nomor kontak penyidik.

Tim penyidik juga melakukan pencarian di seputaran kota Saumlaki dan membagikan selebaran di setiap desa, maupun berkoordinasi dengan pihak pemerintah desa hingga ke desa Lumasebu.

Setelah berupaya melakukan pencarian, sekira pukul 19.00 WIT keberadaan tersangka diketahui dari Bripka Elisius Eduas. Tersangka diketahui menemui warga sekira pukul 14.00 WIT untuk menjual motor, diduga hasil curian. Tersangka kemudian berangkat ke desa Meyano Bab.

“Setelah mengetahui keberadaannya, tim penyidik berkoordinasi untuk memonitor keberadaan tersangka. Setelah dipastikan, tim berkoordinasi dengan Polsek Kormomolin dan berangkat ke TKP,” sebutnya.

Tersangka sebelumnya berhasil diamankan oleh personil Polsek Kormomolin yang dipimpin langsung oleh Kapolsek.

“Setelah tim penyidik Satreskrim Polres Tanimbar tiba sekira pukul 22.00 WIT, tersangka kemudian diserahkan oleh Kapolsek Kormomolin dan anggotanya,” ujarnya.

Saat tersangka diamankan, Rum mengaku pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti diduga hasil pencurian berupa satu unit sepeda motor Honda Beat Pop berwarna Putih tanpa TNKB, dan buah HP Nokia dan Aldo.

“Kepada masyarakat yang ikut membantu mengungkap keberadaan tersangka, kami menyampaikan terima kasih. Tersangka saat ini sudah diamankan di Rutan Polres Tanimbar untuk selanjutnya diserahkan kepada JPU,” pungkasnya. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *