Polresta Ambon Rilis 3 Tersangka Pengedar Ganja, 1 Tersangka Pemain Sabu

Hukum & Kriminal

Ambon,CakraNEWS.ID- Setelah melakukan penulusuran selama kurang lebih sepekan terakhir, jajaran Polresta Ambon melalui Satreskrim Narkoba Polres Kota Ambon mengungkap sejumlah tersangka kasus penyalahgunaan narkoba dan sabu. Bermula dari pengungkapan Tiga kasus penyebaran ganja dengan berat berpariasi pada tanggal 29 Juni 2022 lalu.

Kapolresta, Kombes Pol. Raja Arthur Simamora dalam pers konfers, Kamis (21/07) di Mako Polresta mengungkapkan, sedikitnya tiga orang warga yang telah ditersangkakan. Penangkapan ketiganya di lokasi berbeda di dalam kota Ambon Ambon.

“Inisial DGD usia 35 alamat di karangpanjang TKP-nya di Ahuru dan dia yang kita mendapatkan itu jam 5 waktunya itu dua paket ganja,” terang Kapolresta.

Selanjutnya kata Kapolresta, dilakukan pengembangan dari DGD hingga berujung pada dua tersangka lainnya.

“Inisial GT, TKP-nya di Kopertis Gang Karisma pukul 9 malam. Darinya satu paket ganja dengan berat 3,13 gram,” jelas Kapolresta.

Tersangka lain, berinisial RI. TKP-nya di Karang Panjang kemudian dapat dua paket ganja 1,29 gram.

Kapolresta menyatakan, ketiga orang tersebut ditersangkakan dengan pasal 111 ayat 1 Junto Pasal 14 Ayat 1 undang-undang Nomor 35 Tahun 2009. Ini yang kejadian di akhir Juni 2022.

Selain ketiganya, baru lagi pada akhir pekan Sabtu lalu. Satreskrim Narkoba Polres Kota Ambon dan Pulau Lease, berhasil menangkap tersangka RDS alias I beralamat di Nusaniwe kemudian.

RDS alias I dibekuk di kebun cengkeh BTN Tria Pesona beserta barang buktinya itu 100 gram atau 1 ons sabu-sabu.

“RDS ini kita kenakan pasal 112 ayat 2, Junto pasal 14 ayat 2 dengan guru dengan masa pidana itu paling cepat 5 tahun paling lama 20 tahun,” terangnya

Kapolresta mengingatkan, rentetan penangkapan tersebut menjadi waspada bersama warga di wilayah hukum Polresta.

Pihaknya berharap dari nilai jumlah 100 gram, akan dikembangkan selanjutnya.

“Karena ini sampai melibatkan dari luar provinsi Maluku. RDS masih statusnya karyawan swasta (pengangguran) dan dia statusnya juga sebagai pengedar di wilayah Maluku, makanya kita akan kembangkan. Informasinya mereka adalah pemain-pemain baru,” pungkasnya.

Untuk diketahui, pers konfers Polresta Ambon yang dipimpin Kapolresta dihadiri Penjabat Walikota, Bodewin Wattimena.*** CNI-04

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *