Polri Bantah Minuman Ber-Alkohol, Dapat Membunuh Virus Covid-19

Hukum & Kriminal

CakraNEWS.ID- Penafsiran sebagaian masyarakat tentang meminum minuman ber-alkohol dapat membunuh virus corona, di klarifikasi oleh Polri. Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Argo Yuwono dalam penjelasan klarifikasinya mengatakan, berdasarkan sumber World Haelth Organization (WHO), minuman alkohol tidak dapat membunuh virus mematikan Covid-19. Alkohol berfungsi hanya untuk membersihkan permukaan luar tubuh, seperti tangan

“Tidak dibenarkan minum alkohol berlebih, itu berdasarkan sumber WHO. Ini berbahaya. Olehnya itu Polri menghimbau kepada masyarakat terkait larangan minum minuman beralkohol untuk membunuh virus corona. Karena di tengah publik beredar info hoaks soal meminum alkohol untuk membunuh virus corona,” tegas Karo Penmas Divhumas Polri, Selasa (31/3).

Jenderal bintang satu itu menuturkan, imbauan Polri kepada masyarakat tentunya sangat penting untuk memberi edukasi kepada masyarakat.

“Polri dalam hal ini pun memberi edukasi lewat imbauan secara masif di media sosial lewat akun resmi Divisi Humas Polri,”tutur Argo.

Untuk diketahui, menurut Organisasi Kesehatan Dunia (WHO), menyemprotkan alkohol dan klorin tidak akan mempan membunuh virus yang sudah masuk ke dalam tubuh. Bahkan, kedua senyawa kimia ini punya sifat iritatif yang tinggi sehingga berbahaya jika terkena mata dan mulut. Kendati alkohol dan klorin memang bisa menstrilisasi permukaan benda seperti meja dan perabotan lain, namun tidak untuk penggunaan langsung pada manusia.(CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *