Polri Buka Peluang Tetapkan Tersangka Baru di Kasus Gagal Ginjal Akut

Hukum & Kriminal

Jakarta,CakraNEWS.ID- Dittipidter Bareskrim Polri telah menetapkan PT Afi Farma dan CV Samudera Chemical sebagai tersangka kasus gagal ginjal akut. Bareskrim membuka kemungkinan menetapkan seseorang sebagai tersangka.

Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto menjelaskan, dalam sebuah perusahaan tentunya terdapat seseorang yang membuat kebijakan. Pipit menyebut orang tersebut patut diduga melakukan kelalaian secara sengaja ataupun tidak disengaja.

“Contoh, CV Samudera Chemical misalnya dia mengoplos itu, itu yang melakukan itu badan usaha, tapi yang membuat kebijakan itu siapa, lah itu bisa masuk perorangan,” kata Pipit dalam keterangannya, Senin (21/11/2022).

Sebelumnya, diketahui bahwa pemilik CV Samudera Chemical berinisial E diduga melarikan diri saat hendak diperiksa. Pipit mengatakan, kini penyidik masih mendalami soal pengawasan terhadap perusahaan ini.

“Seperti kayak produsen, kita lihat sistem atau sistem pengawasan proses produksi dengan adanya sistem pengawasannya seperti apa, apakah itu kebijakan terstruktur oleh regulasi atau di situ ada kesengajaan untuk menyimpang itu atau kebijakannya oleh pejabatnya, nah itu nanti baru kita lihat. Karena kita harus dalami dulu ya,” katanya.

Selanjutnya, kata Pipit, polisi melakukan pencekalan terhadap E jika diketahui berada di luar negeri. Hingga kini, tersangka E belum diketahui keberadaannya.

“Ya pasti itu, kita kan akan melakukan pencekalan, kita kan sedang melakukan pendalaman kalau nanti ketahuan posisinya ada di luar negeri ya kita keluarkan red notice, nanti langkahnya seperti itu. sementara kita lakukan sesuai prosedur dulu ya di awal-awal,” ujarnya.

Sebelumnya, Dittipidter Bareskrim Polri menemukan sebanyak 42 drum propilen glikol (PG) sebagai oplosan obat sirop. Obat ini diduga yang menyebabkan kasus gagal ginjal akut pada anak.

“Yang diduga ditemukan ada 42 drum. 42 drum itu propilen glikol yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG),” kata Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pipit Rismanto, Sabtu (19/11/2022).

Polisi menemukan barang bukti tersebut saat melakukan penggeledahan. Sementara itu, pemilik CV Samudera Chemical inisial E hingga kini belum kunjung diperiksa karena diduga melarikan diri. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *