Polri Keluarkan 8 Maklumat HARKAMTIBMAS, Pelaksanaan Operasi Aman Nusa-II Tahun 2020

Militer Polri

CakraNEWS.ID- Beragam informasi kriminal yang merebak di media sosial maupun di jalanan dan meresahkan masyarakat ditengah mewabahnya virus corona (Covid-19), serta seiring adanya asimilasi pembebasan puluhan ribu narapidana, ditanggapi serius oleh Kabaharkam Polri, Komjen Pol Agus Andrianto

“Kita harus antipasti segala kemungkinan yang berpotensi menjadi ancaman Kamtibmas,” tegas Kabaharkam Polri, Senin (20/4/2020).

Jenderal bintang tiga itu menuturkan, untuk mewujudkan langkah cepat dan tindakan tegas dalam rangka Harkamtibmas, Polri telah menerbitkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1238/IV/OPS.2/2020. Surat Telegram ditanda tangani atas nama Kapolri oleh Kabaharkam Polri selaku Kepala Operasi Terpusat Kontinjensi Aman Nusa II-Penanganan COVID-19 tahun 2020.

“Surat Telegram ini disampaikan kepada para Kasatgaspus, Kasubsatgaspus, Kaopsda, Kasatgasda, Kaopsres, dan Kasatgasres agar mengedepankan upaya preemtif dan preventif dalam rangka Harkamtibmas guna mencegah meningkatnya angka kejahatan, khususnya kejahatan jalanan (street crime),” tegas Kabaharkam Polri itu.

Mantan Kapolda Sumatera Utara itu juga menegaskan langkah-langkah yang harus diambil dalam rangka Harkamtibmas itu adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan kerja sama dengan Lapas di wilayah masing-masing untuk pemetaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi atau dibebaskan;
  2. Melakukan kerja sama dengan Pemda sampai tingkat RT dan RW untuk pengawasan dan pembinaan terhadap para Napi yang mendapatkan asimilasi keluar atau dibebaskan;
  3. Melakukan kerja sama dengan pihak Pemda dan stakeholder lainnya untuk melaksanakan pembinaan kepada para Napi yang mendapat asimilasi keluar atau dibebaskan agar lebih produktif dan mendapatkan penghasilan untuk memenuhi kebutuhan hidup yaitu memberikan pelatihan membuat masker dengan menggunakan sarana Balai Latihan Kerja, mengikuti program padat karya, dan proyek dana desa;
  4. Melakukan pemetaan wilayah rentan kejahatan di setiap satuan kewilayahan yang berisi data atau informasi riwayat kejahatan, waktu kejadian, dan modusnya;
  5. Melakukan pengamanan dan penjagaan di lokasi rawan serta meningkatkan pelaksanaan patroli guna mengantisipasi tindak pidana khususnya tindak pidana jalanan (street crime) untuk mencegah terjadinya gangguan Kamtibmas di wilayah masing-masing;
  6. Meningkatkan kegiatan operasi atau razia di semua sektor khususnya daerah rawan dengan waktu pelaksanaan yang berbeda-beda guna mencegah terjadinya kejahatan;
  7. Mengimbau masyarakat agar lebih waspada supaya tidak menjadi korban kejahatan apabila pulang malam maka sebaiknya jangan sendirian dan upayakan melewati rute yang aman; dan
  8. Menindak tegas pelaku kejahatan jalanan yang tertangkap tangan terutama para pelaku yang membahayakan keselamatan masyarakat. (CNI-01)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *