Polri Tindak 10 Ribu Pengendara Pada 17 Juli Sampai 18 Juli 2022

Militer Polri

Jakarta,CakraNEWS.ID- Polri melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar lalu lintas sebanyak 10.764 pengendara pada Minggu, 17 Juli sampai Senin, 18 Juli 2022.

“Jumlah pelanggaran lalu lintas dengan penindakan tilang sebanyak 10.764 kejadian,” ujar Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan dalam keterangannya, Selasa (19/7/2022).

Ahmad juga mengungkapkan jumlah kecelakaan yang terjadi sebanyak 437 kejadian. Dengan rincian korban meninggal dunia 38 orang, korban luka berat 47 korban, dan korban luka ringan 385 orang. Adapun kerugian materiil sebesar Rp 654.021.000.

Selain itu, Ahmad mengungkapkan adanya kenaikan gangguan kamtibmas pada Minggu 17 Juli sampai Senin, 18 Juli 2022.

Menurut dia, secara umum tren gangguan Kamtibmas pada Minggu 17 Juli sebanyak 684 kejadian, sedangkan Senin, 18 Juli sebanyak 1.374 kejadian.

Dengan rincian kejahatan sebanyak 1.342 kejadian, pelanggaran tindak pidana ringan 14 kejadian, bencana sebanyak 3 kejadian, dan gangguan terhadap ketentraman/ketertiban sebanyak 15 kejadian.

“Untuk trend kejahatan secara kuantitas mengalami Kenaikan sebanyak 677 kasus atau 101,80 persen,” ujar Ahmad.

Menurut Ahmad, apabila dilihat dari data trend jenis kejahatan, ada lima kasus kejahatan yang jumlah kejadiannya tertinggi, antara lain narkotika sebanyak 109 kasus. Lalu, pencurian dengan pemberatan (Curat) sebanyak 85 kasus, Curanmor roda dua sebanyak 43 kasus, pencurian dengan kekerasan (Curas) sebanyak 18 kasus, pemerkosaan sebanyak 6 kasus. *CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *