Polsek Leihibar Bersama Bidang PPA Provinsi Maluku, Edukasi Masyarakat Terkait Perlindungan Anak Dan Pengapusan KDRT

Polri

Maluku,CakraNEWS.ID- Mengedukasi masyarakat terkait Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak (PA) dan Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2014 tentang penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), di gelar Kepolisian Sektor Leihitu Barat (LEIHIBAR) Polresta Pulau Ambon dan Pp. Lease, dalam sosialisasi.

Pelaksanaan sosialisasi tentang PA dan penghapusan KDRT, yang di berlangsung di Gereja Betlehem, Negeri Hattu, Kecamatan Leihibar, Rabu (26/10/2022), menghadirkan pemateri, Kapolsek Leihitu Barat Ipda Sofia C.E Alfons, dan Kabid Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Maluku Dra. Mimi Hudjajani.

Kapolsek Leihitu Barat Ipda Sofia C.E Alfons, mengatakan, kegiatan yang dilaksanakan itu merupakan bagian dari Keputusan Persidangan Jemaat GPM Hatu Tahun 2022.

“Jadi keputusannya untuk disosialisasikan UU ini kepada tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda serta warga jemaat GPM Hatu,” kata Ipda Sofia, Kamis (27/10/2022).

Edukasi UU RI No 35 tahun 2014 tentang PA dan UU RI No 23 tahun 2014 tentang penghapusan KDRT diharapkan dapat meredam angka kekerasan seksual dan KDRT di tengah masyarakat.

“Kegiatan ini dilakukan demi meminimalisir dan meredam angka terjadinya KDRT, khususnya terhadap kaum rentan yaitu perempuan dan anak dari korban kekerasan baik fisik dan physikis, seksual maupun enelantaran,” jelasnya.

Kegiatan yang turut dihadiri para tokoh agama, dan masyarakat di Negeri Hatu ini sebagai upaya preemtif guna menekan meningkatnya angka KDRT dan terhadap anak.

“Kegiatan ini juga diharapkan dapat membuat masyarakat bisa mengetahui dan memahami arti dari KDRT dan Perlindungan Anak serta dampaknya, selanjutnya memberikan edukasi serta himbauan kamtibmas,” ungkapnya.

Untuk diketahui, Kapolsek Leihibar memberikan edukasi terkait Pengertian dari Penghapusan KDRT dan Perlindungan Anak beserta penjabarannya. Penyebab terjadinya KDRT, bentuk-bentuk kekerasan terhadap anak dan penyebab terjadinya kekerasan terhadap anak dalam lingkup keluarga. Kemudian proses Penanganan dan modus operandi terhadap anak. Juga mengenai ancaman hukuman dan denda sesuai UU No 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.*CNI-01

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *